ANTARAJAWABARAT.com,7/11 - Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terbesar didapatkan dari dana bagi hasil panas bumi sebesar Rp31,106 miliar.

Meski begitu, DBH yang diterima Kabupaten Bandung pada tahun 2011 ini dinilai mengalami kekeliruan perhitungan dari seharusnya yang didapatkan sebesar Rp45,307 miliar dan hal itupun telah diakui pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan, kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Kabupaten Bandung Siti Nuraini kepada wartawan, Senin.

"Mengenai kekurangannya akan dimasukkan dalam APBD 2012. Kita tunggu saja nanti realisasinya seperti apa. Yang jelas kekurangan itu pasti akan dibayarkan," ujarnya.

Dijelaskannya, kekeliruan itu mengenai anggapan pemerintah pusat yang menganggap wilayah kerja pertambangan (WKP) Kabupaten Bandung tidaklah seluas 28 ribu hektare seperti yang ada di lapangan. Berbeda dengan yang dialami Kabupaten Garut yang justru mendapatkan bagian lebih besar Rp36,99 miliar meskipun WKPnya tidak lebih dari 17 ribu hektare.
"Padahal di APBD 2010 Kabupaten Garut hanya mendapatkan Rp12,24 miliar. Makanya, kita sudah sampaikan mengenai kekeliruan ini kepada Kementerian Keuangan dan penghitungannya baru mulai akan dilakukan pada 2012," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Bandung melayangkan protes terhadap PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang. Pasalnya, PGE Area Kamojang terbalik menghitung Dana Bagi Hasil (DBH) antara Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut sehingga DBH Kabupaten Bandung mengalami penurunan.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto mengatakan, setelah dilakukan monitoring, ternyata ada kekeliruan dalam menentukan besaran parameter area kontrak atau prospek di mana luas wilayah kerja pertambangan (WKP) di PT PGE Kamojang.

"Karena perhitungan WKP yang terbalik itulah, akibatnya DBH untuk Kabupaten Bandung terus menurun," ujarnya.

Seharusnya, jelas Yudhi, luas WKP di wilayah Kabupaten Bandung mencapai 28 ribu hektare, sedangkan wilayah Kabupaten Garut hanya seluas 17 ribu hektare. Atas kekeliruan ini, Pemkab Bandung pun menyurati Dirjen Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

"Merespons surat Bupati Bandung waktu itu, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM sudah mengecek ke lapangan dan membenarkan adanya kekeliruan perhitungan luas WKP yang dijadikan parameter dalam perhitungan DBH," ungkap Yudhi.***5***

Hedi A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011