Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap enam pelaku pencurian dengan pemberatan dari dua kasus yang berhasil diungkap, serta menyita beberapa barang bukti.

"Kami ungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka sebanyak enam orang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Jumat.

Baca juga: Polresta Cirebon hanya cek kartu vaksin pada pelaku perjalanan saat Natal - Tahun Baru

Menurutnya keenam tersangka itu berinisial MF (36), IS (27), FR (29), AS (40), SP (28), dan AN (31). Mereka merupakan dua kelompok berbeda yang terbukti telah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Arif mengatakan untuk tersangka inisial MF, IS, dan FR terlibat kasus pencurian kabel instalasi Stadion Olah Raga Watubelah pada Rabu (17/12) sekitar pukul 02.00 WIB dan kelompok ini berasal dari luar daerah yang beraksi di Kabupaten Cirebon.

"Para tersangka berangkat dari Tangerang dan mencuri kabel tembaga yang berada di kotak instalasi dengan cara memotongnya menggunakan gunting khusus, kemudian menggulung dan mengikatnya menggunakan tali yang sudah disiapkan," tuturnya.
Aksi ketiga tersangka tertangkap penjaga malam, dan langsung melaporkannya ke petugas Polsek Sumber, Polresta Cirebon. Petugas yang menerima laporan tersebut mendatangi TKP dan mendapati sembilan gulung kabel instalasi.

Baca juga: 5 Kasus tindak pidana kejahatan jalanan diungkap Polresta Cirebon

Sedangkan para tersangka langsung kabur saat melihat kedatangan petugas ke lokasi kejadian. Bahkan, aksi kejar-kejaran antara petugas Polsek Sumber dan para pelaku pun tak terelakkan.

"Petugas kami berhasil mengamankan mereka tepat saat hendak memanjat pagar. Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka inisial FR karena menghiraukan peringatan dari petugas. Padahal, petugas sudah memberikan peringatan berkali-kali dari awal pengejaran," katanya.

Dari tiga tersangka itu lanjut Arif, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan gulung kabel tembaga sepanjang 100 meter, gunting, tang, gergaji, cutter, dan lainnya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu tersangka, AS, SP, dan AN terlibat pencurian dengan pemberatan di toko bangunan yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/12) sekira pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Polresta Cirebon percepat program vaksinasi COVID-19 dengan gerebek desa

Aksi mereka terpergok petugas yang tengah berpatroli rutin dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah. Saat itu, mereka berhasil diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah beraksi delapan kali di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rentang Oktober sampai Desember 2021," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil, obeng, tas, karung, bor, dan lainnya. Ketiganya dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Polresta Cirebon dirikan 14 Pospam libur Natal dan Tahun Baru

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021