Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyosialisasikan tentang aturan wajib bagi pelaku usaha pertanian untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

"Setiap pelaku usaha pertanian yang berskala kecil, sedang, ataupun yang berisiko tinggi wajib untuk memiliki perizinan dan mempunyai NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman melalui siaran pers di Garut, Rabu.

Baca juga: PT Jamkrindo optimalkan kontribusi sektor pertanian Garut

Ia menuturkan pelaku usaha pertanian di Kabupaten Garut meliputi bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang bervariasi dalam melaksanakan usaha agribisnisnya.

Helmi berharap pelaku usaha di sektor pertanian lebih memahami pentingnya melakukan pendaftaran perizinan usahanya yang dapat memberikan dampak terhadap pembangunan perekonomian di Kabupaten Garut.

Ia juga menyampaikan terima kasih adanya kerja sama pelaku usaha perkebunan besar, baik milik negara maupun swasta setelah menerima Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Kelas Kebun.
"Kami berharap agar penetapan kelas kebun ini dapat lebih mendorong pihak perkebunan besar dalam memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut Beni Yoga Santika menambahkan pihaknya telah melakukan klasifikasi kebun terhadap sembilan perkebunan yang diantaranya 5 milik PTPN dan 4 dari perkebunan besar swasta.

Ia berharap adanya klasifikasi kebun bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Garut.

"Tentu ini sudah menjadi salah satu syarat dan yang lebih penting lagi adalah mungkin untuk lebih meningkatkan kinerja masing-masing kebun," katanya.

Baca juga: Pemkab siapkan 5 ribu hektare untuk kawasan "food estate" Garut

Baca juga: Kementan dan Pemkab Garut kembangkan agroindustri untuk pulihkan ekonomi

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021