Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga merespons kasus asusila terhadap 12 santri di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan mendorong semua pihak untuk memahami pentingnya pencegahan.

Dia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Wamenag minta santri berani melapor jika alami kekerasan seksual

"Pengawasan dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting," kata Bintang dalam keterangannya di Bandung, Selasa.

Dia pun meminta kepala daerah untuk tidak menutup mata terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, ia pun mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah mengawal kasus tersebut.

"Ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Agung Kim Fajar Wiyati mengatakan sepakat bahwa lembaga pendidikan seperti pondok pesantren perlu dilakukan pengetatan proses pemberian izin.

"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," kata Agung.

Baca juga: Sekjen PBNU minta guru pemerkosa santriwati dihukum kebiri

Selain itu, ia mengatakan keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat penting guna mencegah aksi selanjutnya.

Saat ini, menurutnya pemerintah melalui Kementerian PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh terdakwa berinisial HW (36).

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila tehadap 12 santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni di dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.

Baca juga: Kemenag resmi cabut izin operasional pesantren milik pemerkosa santri

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021