PT PG Rajawali II Cirebon, Jawa Barat, memastikan transparan selama proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

"Kami kooperatif dan transparan selama berlangsungnya pemeriksaan (oleh Kejati Jawa Barat)," kata Direktur PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko di Cirebon, Jumat. 

Adrian mengatakan penggeledahan yang dilaksanakan Kejati Jabar di Kantor PT PG Rajawali II Cirebon pada Rabu (24/11) berlangsung dengan baik.

Bahkan lanjut Adrian, pihaknya melayani apa yang dibutuhkan oleh anggota Kejati Jawa Barat yang sedang melaksanakan tugasnya. 

Menurutnya sebagai upaya transparansi serta penerapan Good Corporate Governance (GCG), PT PG Rajawali II Cirebon juga menghormati pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jabar. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengenai rangkaian penyidikan kasus tahun 2020, dan sebagai upaya transparansi, kami mempercayakan Kejati Jabar sebagai lembaga berwenang untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. 

Baca juga: Polresta Cirebon pastikan 278 anggota tidak terima bansos
 
Ardian menambahkan perusahaan saat ini sedang mengupayakan agar PT Mentari Agung Jaya Usaha dapat melunasi kewajibannya kepada PT PG Rajawali II sesuai dengan perjanjian jual beli gula tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Rabu (24/11) menggeledah kantor PG Rajawali II yang berada di Kota Cirebon, penggeledahan itu rangkaian penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di anak perusahaan pelat merah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan penggeledahan dilakukan setelah adanya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Disdik Kabupaten Cirebon siapkan pembelajaran saat larangan libur

"Penggeledahan dilakukan dari sekitar jam 10.00 WIB sampai sekitar jam 20.00 WIB," tuturnya.

Kasus yang ditangani itu kata Dodi, yaitu dugaan adanya tindak korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II Cirebon dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.

"Dalam pengeluaran 'Delivery Order' gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip 'good corporate governance'," tuturnya. 

Dodi mengatakan PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II. 

Kemudian PT PG Rajawali II kata Dodi, menerbitkan DU gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar.

Baca juga: Vaksinasi dosis kedua Kota Cirebon mencapai 71 persen

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021