Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada klaster debitur PT Soe Makmur Resources (SMR).
“Ya, salah satunya itu yang sedang diusut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
KPK Pastikan Kasus LPEI Masih Dalam Penyelidikan
Budi menjelaskan, KPK saat ini masih menelusuri beberapa klaster kasus LPEI karena debitur yang terlibat lebih dari satu. Meskipun sejumlah tersangka telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus sebelumnya, penyelidikan terhadap klaster PT Soe Makmur Resources masih berlanjut.
“Karena memang ada banyak debitur yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari LPEI yang diduga tidak melalui proses yang semestinya. Ada mekanisme yang dilanggar dalam pencairan kredit tersebut,” ujarnya.
KPK Telah Tahan Sejumlah Tersangka dari Kasus Serupa
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa tersangka dalam kasus serupa yang juga berkaitan dengan fasilitas kredit LPEI, seperti yang melibatkan PT Petro Energy, PT Sakti Mait Jaya Langit, dan PT Mega Alam Sejahtera di bawah grup PT Bara Jaya Utama.
Penetapan tersangka itu menunjukkan bahwa kasus LPEI bukan hanya terjadi pada satu debitur, tetapi menjadi pola yang melibatkan sejumlah perusahaan di berbagai klaster pembiayaan.
KPK Panggil Tiga Saksi dari PT Soe Makmur Resources
Dalam penyelidikan klaster PT SMR, KPK telah memanggil tiga saksi pada 8 dan 14 Oktober 2025. Mereka adalah WJ, yang pernah menjabat sebagai direktur di PT SMR; EK, Komisaris PT SMR pada periode Agustus 2014–Maret 2018; dan APT, Direktur PT SMR pada Agustus 2014–Januari 2015.
Peran dan Jabatan Para Saksi Saat Kasus Terjadi
Berdasarkan catatan KPK, ketiganya diduga mengetahui proses pemberian dan pencairan fasilitas kredit dari LPEI kepada PT SMR yang kini menjadi fokus penyelidikan. Mereka diperiksa untuk memperjelas aliran dana dan proses persetujuan pembiayaan tersebut.
Daftar Tersangka dan Klaster Kasus LPEI
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam klaster PT Petro Energy (PE) pada 3 Maret 2025. Dua orang di antaranya berasal dari pihak LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Tersangka dari PT Petro Energy
Dari pihak debitur, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Tersangka Klaster Bara Jaya Utama
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang berada di bawah grup PT Bara Ja
ya Utama.
Kerugian Negara Diduga Capai Lebih dari Rp11 Triliun
Dari seluruh klaster pembiayaan LPEI yang tengah diselidiki, terdapat sedikitnya 15 debitur yang diduga menerima fasilitas kredit tanpa prosedur semestinya.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp11 triliun.
KPK Tegaskan Komitmen Tuntaskan Seluruh Klaster Kasus LPEI
KPK menegaskan akan menuntaskan seluruh klaster kasus LPEI, termasuk debitur PT Soe Makmur Resources. Lembaga antirasuah itu berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik dari lembaga pembiayaan maupun pihak debitur.
“Setiap klaster akan kami tangani satu per satu sampai tuntas,” kata Budi.
