Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menyampaikan usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu mengatakan saat ini ada tiga Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 202, yaitu, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius dan Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi.
Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
"Untuk satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2021, yakni Raperda Kota Depok tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," tuturnya.
Menurut Mohammad Idris, terkait usulan pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius, telah selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025.
Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan visi Religius dalam bentuk penguatan peranan Pemkot Depok dalam upaya menumbuhkembangkan kehidupan beragama, melalui peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan pemangku kepentingan keagamaan, peningkatan kualitas sarana, dan prasarana ibadah.
"Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan penguatan nilai-nilai religius di masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip toleransi dan kebhinekaan," ujarnya.
Baca juga: DPRD Depok usulkan pembuatan Raperda Pemberdayaan Pesantren
Baca juga: Gong Si Bolong Depok ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu mengatakan saat ini ada tiga Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 202, yaitu, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius dan Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi.
Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
"Untuk satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2021, yakni Raperda Kota Depok tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," tuturnya.
Menurut Mohammad Idris, terkait usulan pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius, telah selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025.
Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan visi Religius dalam bentuk penguatan peranan Pemkot Depok dalam upaya menumbuhkembangkan kehidupan beragama, melalui peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan pemangku kepentingan keagamaan, peningkatan kualitas sarana, dan prasarana ibadah.
"Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan penguatan nilai-nilai religius di masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip toleransi dan kebhinekaan," ujarnya.
Baca juga: DPRD Depok usulkan pembuatan Raperda Pemberdayaan Pesantren
Baca juga: Gong Si Bolong Depok ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021