Kepolisian Resor Sumedang membentuk Tim Gerak Cepat Penanganan Bencana sebagai antisipasi meminimalisasi risiko bencana dan menanggulangi daerah yang terdampak bencana alam saat musim hujan.
"Khusus mengenai pengelolaan bencana ini lebih diarahkan pada peningkatan kemampuan penanggulangan bencana," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Sumedang, Jawa Barat, Kamis.
Ia menuturkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional yaitu lingkungan hidup dan pengelolaan bencana.
Dalam upaya menghadapi ancaman bencana alam di Sumedang, kata dia, jajarannya melakukan penguatan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat dalam usaha mitigasi risiko serta penanganan bencana dan bahaya kebakaran hutan.
Selain itu, membentuk Tim Gerak Cepat atau Unit Khusus Penanganan Bencana yang didukung dengan peralatan dan dua kendaraan yang bisa menempuh ke daerah terdampak bencana alam di Sumedang.
"Dengan semakin meningkatnya intensitas bencana dan keragamannya, maka upaya penanggulangan bencana perlu ditangani secara komprehensif, multi sektoral, terpadu, dan terkoordinasi antara pemerintah dan 'stakeholder' (pemangku kepentingan) lainnya," katanya.
Ia menyampaikan kesiapsiagaan semua pemangku kebijakan merupakan langkah yang harus dilakukan karena Kabupaten Sumedang daerah berpotensi tinggi terjadinya bencana alam, seperti angin kencang, longsor, dan banjir.
"Hal ini perlu diantisipasi dengan langkah-langkah pencegahan penanggulangan bencana yang bisa meminimalisasi jatuhnya korban jiwa maupun materiil," katanya.
Baca juga: Korban tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang ditemukan Tim SAR
Baca juga: Anggota DPR RI apresiasi lahirnya Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Khusus mengenai pengelolaan bencana ini lebih diarahkan pada peningkatan kemampuan penanggulangan bencana," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Sumedang, Jawa Barat, Kamis.
Ia menuturkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional yaitu lingkungan hidup dan pengelolaan bencana.
Dalam upaya menghadapi ancaman bencana alam di Sumedang, kata dia, jajarannya melakukan penguatan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat dalam usaha mitigasi risiko serta penanganan bencana dan bahaya kebakaran hutan.
Selain itu, membentuk Tim Gerak Cepat atau Unit Khusus Penanganan Bencana yang didukung dengan peralatan dan dua kendaraan yang bisa menempuh ke daerah terdampak bencana alam di Sumedang.
"Dengan semakin meningkatnya intensitas bencana dan keragamannya, maka upaya penanggulangan bencana perlu ditangani secara komprehensif, multi sektoral, terpadu, dan terkoordinasi antara pemerintah dan 'stakeholder' (pemangku kepentingan) lainnya," katanya.
Ia menyampaikan kesiapsiagaan semua pemangku kebijakan merupakan langkah yang harus dilakukan karena Kabupaten Sumedang daerah berpotensi tinggi terjadinya bencana alam, seperti angin kencang, longsor, dan banjir.
"Hal ini perlu diantisipasi dengan langkah-langkah pencegahan penanggulangan bencana yang bisa meminimalisasi jatuhnya korban jiwa maupun materiil," katanya.
Baca juga: Korban tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang ditemukan Tim SAR
Baca juga: Anggota DPR RI apresiasi lahirnya Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021