Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membongkar perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan mengamankan seorang tersangka.
"Tersangka yang kita tangkap ada seorang yaitu wanita berinisial S (52)," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu.
Fahri mengatakan penggerebekan penampungan calon pekerja migran ilegal itu pada Jumat (27/10) di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Pada saat penggerebekan, lanjut Fahri, terdapat sembilan calon pekerja migran asal sejumlah daerah yang dijanjikan bekerja di Singapura. Mereka direncanakan berangkat pada bulan depan.
"Sementara untuk yang sudah diberangkatkan melalui tersangka ada 11 orang," tuturnya.
Ia mengatakan, mereka bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga, namun statusnya PMI ilegal karena pemberangkatannya tidak sesuai prosedur.
"Gaji para pekerja itu nantinya dipotong tiap bulannya sebagai ganti biaya pemberangkatannya ke luar negeri," kata Fahri.
Selain itu, dari pemeriksaan sejumlah dokumen yang diamankan juga dipastikan PT Akarinka Utama Sejahtera yang dikelola tersangka telah dicabut.
Hal tersebut berdasarkan surat pencabutan izin dari Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI yang dikeluarkan pada Februari 2020.
"Saat penggerebekan, S yang menjalankan PT Akarinka Utama Sejahtera tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan," katanya.
Baca juga: Kabupaten Cirebon kejar capaian vaksinasi COVID-19 agar lewati 70 persen
Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di kota Cirebon kembali naik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tersangka yang kita tangkap ada seorang yaitu wanita berinisial S (52)," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu.
Fahri mengatakan penggerebekan penampungan calon pekerja migran ilegal itu pada Jumat (27/10) di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Pada saat penggerebekan, lanjut Fahri, terdapat sembilan calon pekerja migran asal sejumlah daerah yang dijanjikan bekerja di Singapura. Mereka direncanakan berangkat pada bulan depan.
"Sementara untuk yang sudah diberangkatkan melalui tersangka ada 11 orang," tuturnya.
Ia mengatakan, mereka bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga, namun statusnya PMI ilegal karena pemberangkatannya tidak sesuai prosedur.
"Gaji para pekerja itu nantinya dipotong tiap bulannya sebagai ganti biaya pemberangkatannya ke luar negeri," kata Fahri.
Selain itu, dari pemeriksaan sejumlah dokumen yang diamankan juga dipastikan PT Akarinka Utama Sejahtera yang dikelola tersangka telah dicabut.
Hal tersebut berdasarkan surat pencabutan izin dari Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI yang dikeluarkan pada Februari 2020.
"Saat penggerebekan, S yang menjalankan PT Akarinka Utama Sejahtera tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan," katanya.
Baca juga: Kabupaten Cirebon kejar capaian vaksinasi COVID-19 agar lewati 70 persen
Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di kota Cirebon kembali naik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021