Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap delapan pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.
"Yang kita tangkap ada delapan orang, dua di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Senin.
Arif mengatakan delapan orang yang ditangkap berinisial IP, MI, SH, MK, ML, IK, M dan S, mereka merupakan warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kedelapan tersangka ini lanjut Arif, terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat, dan seorang lainnya meninggal dunia.
Pengeroyokan itu dilatarbelakangi keresahan warga yang sedang duduk di pinggir jalan, kemudian ada sekelompok orang mengendarai sepeda motor dengan suara bising serta memetik keributan.
"Kemudian setelah sekelompok orang itu pergi, ternyata ada tiga orang yang berboncengan dan diduga bagian dari mereka, kemudian langsung dianiaya," tuturnya.
Arif menambahkan korban mengalami luka di bagian kepala dan badan akibat pukulan benda tumpul yang diterimanya.
Polisi kata Arif, menyita beberapa barang bukti seperti potongan bambu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, kemudian batu, serta baju yang dikenakan korban.
"Akibat perbuatannya kedelapan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon kerahkan 4.143 personel gabungan amankan 135 Pilkades
Baca juga: Tujuh anggota geng motor penganiaya korban hingga luka berat ditangkap di Cirebon
Baca juga: Polresta Cirebon gelar vaksinasi merdeka di 15 desa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Yang kita tangkap ada delapan orang, dua di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Senin.
Arif mengatakan delapan orang yang ditangkap berinisial IP, MI, SH, MK, ML, IK, M dan S, mereka merupakan warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kedelapan tersangka ini lanjut Arif, terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat, dan seorang lainnya meninggal dunia.
Pengeroyokan itu dilatarbelakangi keresahan warga yang sedang duduk di pinggir jalan, kemudian ada sekelompok orang mengendarai sepeda motor dengan suara bising serta memetik keributan.
"Kemudian setelah sekelompok orang itu pergi, ternyata ada tiga orang yang berboncengan dan diduga bagian dari mereka, kemudian langsung dianiaya," tuturnya.
Arif menambahkan korban mengalami luka di bagian kepala dan badan akibat pukulan benda tumpul yang diterimanya.
Polisi kata Arif, menyita beberapa barang bukti seperti potongan bambu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, kemudian batu, serta baju yang dikenakan korban.
"Akibat perbuatannya kedelapan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon kerahkan 4.143 personel gabungan amankan 135 Pilkades
Baca juga: Tujuh anggota geng motor penganiaya korban hingga luka berat ditangkap di Cirebon
Baca juga: Polresta Cirebon gelar vaksinasi merdeka di 15 desa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021