Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap tanaman ganja sebanyak 30 batang yang ditanam di lahan pertanian tanaman cabai seluas 280 meter persegi di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Benar Polres Tasikmalaya amankan 30 batang pohon ganja yang ditanam di area lereng perbukitan di Kecamatan Bantarkalong," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.

Ia menuturkan tanaman ganja itu berhasil terungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya yang ditanam secara campur dengan tanaman cabai, kemudian sebagian menggunakan polybag.

Anggota Satnarkoba, kata dia, masih terus mengembangkan kasus tanaman ganja tersebut dan terus melakukan pemeriksaan terhadap satu orang sebagai pemilik lahan.

"Anggota masih kembangkan kasusnya," katanya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja menambahkan lahan ganja terungkap berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil terbongkar.

Ganja itu, kata dia, sengaja ditanam bersamaan dengan tanaman cabai di area perbukitan, padahal secara umum tanaman cabai biasanya ditanam di area datar.

"Kita langsung ke lokasi, tepatnya di Kampung Pugaran, Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, kita berhasil amankan 30 batang pohon ganja," katanya.

Pohon ganja yang berhasil disita polisi berukuran setinggi 1,5 meter atau sudah siap panen, dan sebagian lainnya baru usia tanam dua pekan.

Baca juga: Capaian vaksinasi COVID-19 di Tasikmalaya 43 persen

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya luncurkan Mall Pelayanan Publik
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021