Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai Kantor Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat, yang diduga membuat KTP palsu, juga mengenakan biaya hingga Rp250 ribu untuk pembuatan administrasi kependudukan seperti kartu keluarga dan akte kelahiran.   

Kapolsek Sindangbarang Iptu Muhaimin saat dihubungi Senin, mengatakan saat ini pihaknya telah memanggil seorang pegawai kecamatan di kantor Kecamatan Sindangbarang, setelah ramainya kasus pembuatan KTP palsu yang menimpa seorang warga. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan sebagai tahap awal pemeriksaan.

"Staf kecamatan di lingkungan Kecamatan Sindangbarang, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait beredarnya KTP palsu yang dilaporkan korban. Hingga saat ini, kita belum menetapkan statusnya karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” katanya.

Camat Sindangbarang Cianjur, Indra Sugara, mengatakan seorang stafnya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait temuan KTP palsu. Namun pihaknya, belum tahu pasti apakah sudah selesai atau masih menjalani pemeriksaan, sehingga dia, belum mengetahui status staf tersebut.

“Kami menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian yang bersangkutan saat ini, sudah dipanggil dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Kalau soal statusnya, kami tidak tahu, hanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait beredarnya KTP palsu," katanya.

Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Cianjur, membantah adanya pencetakan KTP yang dilakukan pegawai kecamatan atau operator dari dinas, sehingga pihaknya menyerahkan kasus KTP palsu di selatan Cianjur ke pihak kepolisian.

Kepala Disdukcapil Cianjur, Munajat, mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait beredarnya KTP palsu berbahan kertas di Kecamatan Sindangbarang, termasuk laporan pungutan liar untuk pembuatannya yang diduga dilakukan oknum pegawai.

"Ini sangat merugikan pihak dinas karena mencoreng nama instansi dengan membuat KTP palsu, oknum di kecamatan yang mengeluarkan KTP. Ini di luar sepengetahuan dan kendali kita, sehingga kita akan menyerahkan kasusnya ke pihak kepolisian," katanya.

Namun dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya segera melakukan evaluasi agar peristiwa yang sama tidak kembali terulang."Untuk proses hukum hukum biar polisi yang menangani karena menurut undang-undang tindakan pembuatan KTP palsu masuk ranah pidana," katanya.

Baca juga: Disparpora Cianjur catat tempat wisata patuhi batasan pengunjung 50 persen

Baca juga: PMI bersama Unit Vaksinasi Bergerak tuntaskan vaksinasi di 10 kecamatan di Cianjur
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021