Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua tersangka yang merupakan penyelundup benur lobster laut, diduga untuk dijual kembali ke eksportir dan diekspor secara ilegal ke luar negeri.
"Dua tersangka berinisial RN dan RA ini kami tangkap beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Sukabumi tepatnya di Kecamatan Ciemas. Diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli benur lobster ini secara ilegal," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra di Sukabumi, Rabu.
Menurut Dedy, dasar hukum pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua tersangka ini karena adanya surat imbuan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi tertanggal 30 November 2020 tentang Larangan Penangkapan Benur untuk Ekspor.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka ini ditangkap saat akan mengirimkan ratusan ekor benur lobster kepada Mr X yang telah dipisah sesuai jenis dan dibungkus plastik, namun berkat informasi dari warga aksi percobaan penyelundupan udang bernilai ekonomi tinggi.
Dari tangan tersangka disita benur lobster sebanyak 768 ekor jenis mutiara dan pasir yang telah dikemas menggunakan plastik bening. Adapun rinciannya tiga plastik berisi 443 ekor benur lobster jenis pasir dan tiga plastik lainnya berisi 325 ekor jenis mutiara.
Keduanya pun tidak bisa mengelak dan tanpa perlawanan diboyong ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan tersangka, benur tersebut didapat dari nelayan yang dibelinya dengan harga Rp13 ribu/ekor untuk jenis mutiara dan Rp9 ribu/ekor.
Seluruh benih udang udang yang diselundupkan ke Mr X harus dalam keadaan hidup yang kemudian informasinya akan diekspor ke luar negeri. Selain itu, tersangka mempunyai keutungan sebesar Rp500/ekor dari benur yang dijualnya, karena keduanya menjualnya dengan harga Rp9.500/ekor untuk jenis pasir dan Rp13.500/ekor untuk jenis mutiara.
Lanjut orang nomor satu di Polres Sukabumi ini, RN merupakan seorang pengepul sementara RA merupakan karyawannya. Phaknya pun saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan benur lobster.
"Kami masih memburu Mr X yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan mengembangkan penjualan ilegal benih udang bernilai ekonomi tinggi ini untuk mengungkap para pelaku lainnya yang ikut terlibat," tambahnya.
Dedy mengatakan kedua tersangka telah menyelundupkan lobster laut itu setidaknya sudah tiga sampai lima kali baik kepada Mr X ataupun yang lainnya. Pihaknya juga mengimbau kepada siapapun agar tidak melakukan penangkapan liar benur lobster, karena bisa merusak habitat dan populasinya.
Baca juga: Pemkab Garut dorong pengembangan lobster di Cikelet
Baca juga: KKP: Izin ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dua tersangka berinisial RN dan RA ini kami tangkap beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Sukabumi tepatnya di Kecamatan Ciemas. Diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli benur lobster ini secara ilegal," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra di Sukabumi, Rabu.
Menurut Dedy, dasar hukum pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua tersangka ini karena adanya surat imbuan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi tertanggal 30 November 2020 tentang Larangan Penangkapan Benur untuk Ekspor.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka ini ditangkap saat akan mengirimkan ratusan ekor benur lobster kepada Mr X yang telah dipisah sesuai jenis dan dibungkus plastik, namun berkat informasi dari warga aksi percobaan penyelundupan udang bernilai ekonomi tinggi.
Dari tangan tersangka disita benur lobster sebanyak 768 ekor jenis mutiara dan pasir yang telah dikemas menggunakan plastik bening. Adapun rinciannya tiga plastik berisi 443 ekor benur lobster jenis pasir dan tiga plastik lainnya berisi 325 ekor jenis mutiara.
Keduanya pun tidak bisa mengelak dan tanpa perlawanan diboyong ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan tersangka, benur tersebut didapat dari nelayan yang dibelinya dengan harga Rp13 ribu/ekor untuk jenis mutiara dan Rp9 ribu/ekor.
Seluruh benih udang udang yang diselundupkan ke Mr X harus dalam keadaan hidup yang kemudian informasinya akan diekspor ke luar negeri. Selain itu, tersangka mempunyai keutungan sebesar Rp500/ekor dari benur yang dijualnya, karena keduanya menjualnya dengan harga Rp9.500/ekor untuk jenis pasir dan Rp13.500/ekor untuk jenis mutiara.
Lanjut orang nomor satu di Polres Sukabumi ini, RN merupakan seorang pengepul sementara RA merupakan karyawannya. Phaknya pun saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan benur lobster.
"Kami masih memburu Mr X yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan mengembangkan penjualan ilegal benih udang bernilai ekonomi tinggi ini untuk mengungkap para pelaku lainnya yang ikut terlibat," tambahnya.
Dedy mengatakan kedua tersangka telah menyelundupkan lobster laut itu setidaknya sudah tiga sampai lima kali baik kepada Mr X ataupun yang lainnya. Pihaknya juga mengimbau kepada siapapun agar tidak melakukan penangkapan liar benur lobster, karena bisa merusak habitat dan populasinya.
Baca juga: Pemkab Garut dorong pengembangan lobster di Cikelet
Baca juga: KKP: Izin ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021