Sabu-sabu dan obat keras ilegal masih mendominasi pengungkapan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam dua pekan terakhir.
"Dalam dua pekan ini kami berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang masih didominasi peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Senin.
Informasi yang didapat dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Senin, dari hasil pengungkapan ini jumlah tersangka sebanyak 11 orang dan yang menjadi ironis salah satu dari para tersangka itu merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) berprofesi sebagai guru yang masih aktif mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Surade.
Adapun barang buktinya yakni 1.798 butir obat keras ilegal yang disita dari tujuh tersangka, sabu-sabu 49,36 gram dari dua tersangka dan ganja kering 53,28 gram dari dua tersangka. Untuk oknum guru sekolah dasar tersebut terlibat kasus penyalahgunaan ganja dengan barang bukti ganja seberat 46 gram serta satu bungkus kertas papir, satu unit handphone dan sebilah senjata tajam jenis belati.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan 10 dari 11 tersangka masuk dalam daftar pengedar dan satu lainnya masih sebagai pengguna. Adapun kriteria tersangka yang masuk dalam daftar pengedar karena menguasai narkoba lebih dari satu paket.
Bahkan, parahnya lagi dari 11 tersangka selain ada oknum guru juga terdapat anak berusia 13 tahun yang terlibat kasus peredaran barang haram ini. "Adapun usia dari 11 tersangka yang kami tangkap berusia 13 hingga 56 tahun," tambahnya.
Untuk pengedar dan penyalahguna narkoba dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Kemudian para tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dijerat dengan UURI Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya karena biasanya pelaku mempunyai jaringan masing-masing," kata Kusmawan.
Dari hasil penyidikan, mayoritas tersangka mengedarkan barang terlarangnya itu dengan cara tempel di mana pembeli dan penjual hanya bertransaksi melalui sambungan pesan pendek dan setelah ada kesepatan serta uang ditransfer ke rekening pengedar baru pembeli diberi tahu lokasi penyimpanan narkoba yang dipesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dalam dua pekan ini kami berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang masih didominasi peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Senin.
Informasi yang didapat dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Senin, dari hasil pengungkapan ini jumlah tersangka sebanyak 11 orang dan yang menjadi ironis salah satu dari para tersangka itu merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) berprofesi sebagai guru yang masih aktif mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Surade.
Adapun barang buktinya yakni 1.798 butir obat keras ilegal yang disita dari tujuh tersangka, sabu-sabu 49,36 gram dari dua tersangka dan ganja kering 53,28 gram dari dua tersangka. Untuk oknum guru sekolah dasar tersebut terlibat kasus penyalahgunaan ganja dengan barang bukti ganja seberat 46 gram serta satu bungkus kertas papir, satu unit handphone dan sebilah senjata tajam jenis belati.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan 10 dari 11 tersangka masuk dalam daftar pengedar dan satu lainnya masih sebagai pengguna. Adapun kriteria tersangka yang masuk dalam daftar pengedar karena menguasai narkoba lebih dari satu paket.
Bahkan, parahnya lagi dari 11 tersangka selain ada oknum guru juga terdapat anak berusia 13 tahun yang terlibat kasus peredaran barang haram ini. "Adapun usia dari 11 tersangka yang kami tangkap berusia 13 hingga 56 tahun," tambahnya.
Untuk pengedar dan penyalahguna narkoba dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Kemudian para tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dijerat dengan UURI Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya karena biasanya pelaku mempunyai jaringan masing-masing," kata Kusmawan.
Dari hasil penyidikan, mayoritas tersangka mengedarkan barang terlarangnya itu dengan cara tempel di mana pembeli dan penjual hanya bertransaksi melalui sambungan pesan pendek dan setelah ada kesepatan serta uang ditransfer ke rekening pengedar baru pembeli diberi tahu lokasi penyimpanan narkoba yang dipesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021