Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap tujuh anggota geng motor yang masih di bawah umur dan terbukti melakukan penganiayaan kepada korbannya hingga mengalami luka berat.
"Dari tujuh tersangka enam di antaranya masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari di Cirebon, Rabu.
Rina mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor itu dikarenakan rasa tersinggung, di mana pada saat kejadian Minggu (26/9) dini hari, korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor.
Pada saat berada di hadapan para tersangka, korban mengeraskan suara knalpot motornya, kemudian tujuh orang itu langsung melakukan penganiayaan kepada korban.
"Korban mengalami luka berat, karena dikeroyok oleh tujuh tersangka yang tergabung pada geng motor," tuturnya.
Menurutnya ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16), mereka merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Selain menangkap tujuh tersangka, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka tersebut. Di antaranya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar, bendera geng motor kelompok America, dan lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Baca juga: TNI AL gelar vaksinasi di dua pesantren di Kabupaten Cirebon
Baca juga: Kecepatan kereta yang lintasi Cirebon tembus 120 Km per jam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dari tujuh tersangka enam di antaranya masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari di Cirebon, Rabu.
Rina mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor itu dikarenakan rasa tersinggung, di mana pada saat kejadian Minggu (26/9) dini hari, korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor.
Pada saat berada di hadapan para tersangka, korban mengeraskan suara knalpot motornya, kemudian tujuh orang itu langsung melakukan penganiayaan kepada korban.
"Korban mengalami luka berat, karena dikeroyok oleh tujuh tersangka yang tergabung pada geng motor," tuturnya.
Menurutnya ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16), mereka merupakan warga Kabupaten Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Baca juga: TNI AL gelar vaksinasi di dua pesantren di Kabupaten Cirebon
Baca juga: Kecepatan kereta yang lintasi Cirebon tembus 120 Km per jam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021