Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan aturan yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun mengunjungi mal bersama orangtuanya tak terbatas diberlakukan di 5 kota seperti saat ini.
Hal itu berkaca dari semakin baiknya penerapan protokol kesehatan hingga pemberlakuan protokol "Wajib Vaksinasi" yang menjadi jaminan bahwa setiap pengunjung dan pegawai yang masuk ke dalam mal sudah menerima vaksin COVID-19.
"Diharapkan juga dalam waktu tidak terlalu lama bahwa usia kurang dari 12 tahun dapat memasuki semua pusat perbelanjaan yang berada di wilayah lain selain DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada ANTARA, ditulis Rabu.
Dengan pengawasan ekstra yang diberikan oleh orang tua maupun wali yang bertanggung jawab pada anak yang berkunjung ke dalam mal tentunya penyesuaian regulasi tersebut dapat mendorong kegiatan ekonomi dan jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal-mal di Indonesia dengan lebih baik lagi.
Alphonzus menyebutkan bahwa dengan aturan yang memperbolehkan orang tua atau orang dewasa mengajak pengunjung anak di bawah usia 12 tahun, diperkirakan akan terjadi kenaikan kunjungan sebesar 10 persen ke mal-mal yang mendapatkan izin menjalani aturan itu.
Pusat-pusat perbelanjaan yang kini diwajibkan memiliki QRCode PeduliLindungi untuk membantu pemerintah memastikan mobilisasi masyarakat pun sudah dipastikan bisa menentukan jumlah pengunjung sesuai kapasitas yang diperbolehkan untuk beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pusat Perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi ataupun terdeteksi jumlah pengunjung akan melebihin kapasitas maksimal yang diperbolehkan. Akses masuk menuju Pusat Perbelanjaan akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam Pusat Perbelanjaan berkurang," ujar Alphonzus.
Maka dari itu, APPBI mengharapkan aturan yang memperbolehkan pengunjung di bawah 12 tahun bisa masuk ke dalam mal tak dibatasi hanya di lima kota.
Sebelumnya, pada Senin (20/9) Pemerintah Pusat menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua diperlukan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Kondisi itu diperbolehkan karena kasus COVID-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun.
Lima wilayah itu ialah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
Selain itu, penyesuaian lainnya yang didapatkan dari evaluasi PPKM terbaru ialah pengunjung yang kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi atau baru mendapatkan vaksin tahap 1 sudah diperbolehkan untuk menonton di bioskop setelah sebelumnya hanya kategori hijau atau penerima vaksin dua tahap yang boleh menonton di bioskop.
Meski demikian bisa saja kembali terjadi penyesuaian di kemudian hari dan disampaikan di evaluasi mingguan berikutnya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat.
Baca juga: Satgas: Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal di lokasi tertentu termasuk Bandung
Baca juga: Pemkot Bekasi ingin anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal
Baca juga: Pemerintah uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Hal itu berkaca dari semakin baiknya penerapan protokol kesehatan hingga pemberlakuan protokol "Wajib Vaksinasi" yang menjadi jaminan bahwa setiap pengunjung dan pegawai yang masuk ke dalam mal sudah menerima vaksin COVID-19.
"Diharapkan juga dalam waktu tidak terlalu lama bahwa usia kurang dari 12 tahun dapat memasuki semua pusat perbelanjaan yang berada di wilayah lain selain DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada ANTARA, ditulis Rabu.
Dengan pengawasan ekstra yang diberikan oleh orang tua maupun wali yang bertanggung jawab pada anak yang berkunjung ke dalam mal tentunya penyesuaian regulasi tersebut dapat mendorong kegiatan ekonomi dan jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal-mal di Indonesia dengan lebih baik lagi.
Alphonzus menyebutkan bahwa dengan aturan yang memperbolehkan orang tua atau orang dewasa mengajak pengunjung anak di bawah usia 12 tahun, diperkirakan akan terjadi kenaikan kunjungan sebesar 10 persen ke mal-mal yang mendapatkan izin menjalani aturan itu.
Pusat-pusat perbelanjaan yang kini diwajibkan memiliki QRCode PeduliLindungi untuk membantu pemerintah memastikan mobilisasi masyarakat pun sudah dipastikan bisa menentukan jumlah pengunjung sesuai kapasitas yang diperbolehkan untuk beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pusat Perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi ataupun terdeteksi jumlah pengunjung akan melebihin kapasitas maksimal yang diperbolehkan. Akses masuk menuju Pusat Perbelanjaan akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam Pusat Perbelanjaan berkurang," ujar Alphonzus.
Maka dari itu, APPBI mengharapkan aturan yang memperbolehkan pengunjung di bawah 12 tahun bisa masuk ke dalam mal tak dibatasi hanya di lima kota.
Sebelumnya, pada Senin (20/9) Pemerintah Pusat menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua diperlukan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Kondisi itu diperbolehkan karena kasus COVID-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun.
Lima wilayah itu ialah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
Selain itu, penyesuaian lainnya yang didapatkan dari evaluasi PPKM terbaru ialah pengunjung yang kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi atau baru mendapatkan vaksin tahap 1 sudah diperbolehkan untuk menonton di bioskop setelah sebelumnya hanya kategori hijau atau penerima vaksin dua tahap yang boleh menonton di bioskop.
Meski demikian bisa saja kembali terjadi penyesuaian di kemudian hari dan disampaikan di evaluasi mingguan berikutnya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat.
Baca juga: Satgas: Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal di lokasi tertentu termasuk Bandung
Baca juga: Pemkot Bekasi ingin anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal
Baca juga: Pemerintah uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021