Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono di Depok, Kamis mengatakan berbagai dinamika sudah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan nilai-nilai kebersamaan. 

Sehingga lanjut dia perubahan KUA-PPAS yang diajukan telah mengalami penajaman dan penguatan atas masukan dan saran yang diberikan Badan Anggaran Kota Depok.

"KUA-PPAS sebagai salah satu langkah awal dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021," ujarnya.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran Kota Depok, T.M. Yusufsyah Putra mengatakan, rancangan perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

"Kesepakatan atas perubahan KUA dan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021," katanya.

Putra merinci, pendapatan daerah pada perubahan PPAS tahun anggaran 2021 diajukan sebesar Rp 3.320.751.866.884 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Kemudian disepakati adanya penambahan Rp 339.051.633.260.

"Kemudian untuk belanja daerah diajukan pada rancanfan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.777.885.782.160 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Kemudian disepakati adanya penambahan Rp 209.188.870.980," jelasnya. 

Selanjutnya, untuk pembiayaan daerah pada perubahan PPAS tahun anggaran 2021 yang bersumber dari sisa lebih anggaran (SILPA) tahun 2020 semula sebesar Rp 585.996.677.556 menjadi sebesar Rp457.133.915.276.

Baca juga: DPRD Kota Depok setujui Raperda RPJMD 2021-2026

Baca juga: Pemkot Depok raih penghargaan BKN Award Tahun 2021

Baca juga: Pemkot Depok perpanjang jatuh tempo PBB hingga 31 Desember 2021

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021