DPRD Kota Depok Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026.

"Rapat paripurna telah mensahkan Raperda RPJMD tersebut. Tapi yang unik adalah kami dilantik untuk periode 2021-2026, namun karena undang-undang baru tentang kebijakan Pilkada serentak 2024, maka jabatan kami sampai 2024," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono di Depok, Rabu.

Imam mengatakan hal tersebut tentunya akan terpengaruh terhadap RPJMD yang disahkan 2021-2026. Namun menurut Bappeda Jawa Barat, RPJMD tetap dilakukan selama lima tahun sedangkan sisa pelaksanaannya akan dilaksanakan bagi pemimpin selanjutnya yang akan memimpin 2024-2029.

Imam menjelaskan isi dari Perda RPJMD adalah mengenai visi, misi yang disampaikan secara resmi ke KPU Kota Depok yaitu maju berbudaya dan sejahtera. Ada beberapa misi yang diubah kalimatnya tapi subtansinya sama bahkan mungkin lebih baik lagi yang sudah disampaikan dalam pansus DPRD Kota Depok.

Selain itu juga ada janji-janji kampanye semua sudah tertuang RPJMD dan menjadi amanah dalam perda tersebut yang harus dilaksanakan setiap tahunnya dengan dibuat kebijakan anggarannya.

"Kami optimis pelaksanaan Perda RPJMD akan terlaksana tentunya dengan dukungan oleh berbagai pihak baik oleh pemerintah maupun DPRD, serta seluruh warga Kota Depok untuk mensukseskan visa maju, berbudaya dan sejahtera.

Imam mengatakan kerja sama baik itu RT, RW, lurah, camat dan LPM semuanya diharapkan bahu membahu terhadap kebijakan yang tertuang dalam RPJMD Kota Depok tersebut.

Baca juga: Disperdagin Kota Depok rampungkan program RPJMD

Baca juga: Fraksi PKB-PSI Depok tolak Raperda Kota Religius

Baca juga: Lima Raperda Kota Depok diajukan

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021