Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Raperda tersebut harus segera menjadi perda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Depok, Senin.
Raperda tersebut yaitu Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, kemudian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Sedangkan yang ketiga yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan, keempat Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan yang kelima adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Kota Depok.
Pradi menjelaskan terkait pajak daerah ini tentunya menyoroti bagaimana semakin dimaksimalkannya pendapatan daerah di Kota Depok.
"Kami maksimalkan potensi-potensi yang ada, misalnya pembuatan BUMD, retribusi parkir bagi masyarakat yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi," katanya.
Pradi menambahkan, Pemerintah Kota Depok bersama Perangkat Daerah (PD) terkait akan mempelajari kembali masukan serta saran yang diberikan DPRD Kota Depok. Agar kelima Raperda tersebut dapat segera dibahas dan memiliki payung hukum untuk segera disahkan.
Baca juga: Kemenkes dan pemda Depok cegah penyebaran hepatitis A
Baca juga: Tujuh pelaku order palsu ditangkap Polres Depok dengan bantuan sistem dan teknologi Gojek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Raperda tersebut harus segera menjadi perda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Depok, Senin.
Raperda tersebut yaitu Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, kemudian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Sedangkan yang ketiga yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan, keempat Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan yang kelima adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Kota Depok.
Pradi menjelaskan terkait pajak daerah ini tentunya menyoroti bagaimana semakin dimaksimalkannya pendapatan daerah di Kota Depok.
"Kami maksimalkan potensi-potensi yang ada, misalnya pembuatan BUMD, retribusi parkir bagi masyarakat yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi," katanya.
Pradi menambahkan, Pemerintah Kota Depok bersama Perangkat Daerah (PD) terkait akan mempelajari kembali masukan serta saran yang diberikan DPRD Kota Depok. Agar kelima Raperda tersebut dapat segera dibahas dan memiliki payung hukum untuk segera disahkan.
Baca juga: Kemenkes dan pemda Depok cegah penyebaran hepatitis A
Baca juga: Tujuh pelaku order palsu ditangkap Polres Depok dengan bantuan sistem dan teknologi Gojek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019