Kepolisian Resor Garut menangkap seorang bapak yang dilaporkan telah melakukan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Garut, Senin.

Ia menuturkan tersangka AW (54) melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar secara berkali-kali sejak Maret sampai September 2021.

Akibat perbuatannya itu, kata Dede, korban saat ini dalam kondisi hamil enam bulan dan kondisinya mengalami trauma sehingga harus mendapatkan pendampingan.

"Akibat aksi pencabulan tersebut korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu hamil enam bulan," katanya.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh tani itu mengaku perbuatan bejatnya dilakukan di rumahnya saat penghuni rumah lainnya sudah tidur.

Aksi pelaku itu, kata dia, dapat diketahui ketika keluarga korban merasa curiga terhadap kondisi anak tersebut kemudian ditanya hingga akhirnya mengaku telah menjadi korban asusila oleh bapak tirinya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi, selanjutnya polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku hingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut.

Akibat perbuatannya itu pelaku harus mendekam di dalam penjara Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Bupati Garut tegaskan siap proses hukum perusahaan yang tak bayar pajak

Baca juga: 1.000 anak yatim pelajar SMP di Garut terima bantuan sepatu
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021