Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan siap memproses hukum bagi perusahaan seperti hotel dan restoran yang tidak membayarkan pajak sesuai dengan besaran pendapatan dari setiap transaksi pengunjung, karena sudah melanggar aturan yang menyebabkan kerugian negara.

"Bilamana dia (perusahaan) tidak membayarkan kepada kita (pemerintah daerah), kita akan proses sesuai dengan hukum," kata Rudy Gunawan di Garut, Senin.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan alat elektronik untuk memudahkan pemantauan segala transaksi dalam kegiatan usaha hotel maupun restoran.

Pemkab Garut, kata dia, melakukan tindakan tegas karena sesuai perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses hukum apabila ada yang melanggar aturan dalam membayar pajak.

"Itu adalah perintah dari KPK," kata Bupati.

Ia mengungkapkan alasan memproses hukum bagi yang tidak amanah dalam menyetorkan pajak pengunjung karena adanya ketidaksesuaian PAD dengan kondisi di lapangan.

Ia menjelaskan hasil kajian di lapangan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Garut hampir Rp7 triliun setahun, jika besaran pajaknya 10 persen maka nilai PAD Pemkab Garut sebesar Rp700 miliar.

"Dari pajak restoran, dan minimal seharusnya kita dapatkan 100 miliar rupiah, tapi sekarang kita hanya mendapatkan Rp20 miliar di waktu-waktu sebelum pandemi," kata Bupati.

Ia berharap pengelola hotel dan restoran bisa membayar pajak sesuai ketentuan agar pembangunan di Kabupaten Garut bisa berjalan lebih baik lagi.

"Tentu sekali lagi kita bersemangat supaya pendapatan asli daerah kita ada, kalau kita dapat Rp100 miliar dari pajak ini, maka kita bisa membangun lebih leluasa kembali," kata Bupati.

Baca juga: 1.000 anak yatim pelajar SMP di Garut terima bantuan sepatu

Baca juga: Bupati Garut apresiasi hotel dan restoran taat bayar pajak

Baca juga: Pemkab Garut antisipasi kedatangan imigran gelap di sepanjang pantai selatan
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021