Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan, yang menimpa seorang pekerja di salah satu kafe, dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Kita ungkap kasus pembunuhan ini dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Rabu.
Lukman mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial KSN merupakan warga Kabupaten Indramayu, dan teman dekat dari korbannya.
Menurutnya, pembunuhan itu dilatarbelakangi dari rasa sakit hati tersangka, di mana saat berduaan di sebuah kamar, korban mengumpat kepada tersangka.
"Tersangka ini sakit hati setelah diumpat oleh korban dan kemudian langsung dicekik," ujarnya.
Selain membunuh korbannya, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, perhiasan dan juga emas.
Tersangka kata Lukman, ditangkap saat akan kabur ke luar daerah pada Rabu (8/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Sedangkan kasus tersebut terungkap pada Selasa (7/9) setelah adanya penemuan mayat di dalam kamar kost.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUP dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indramayu, guna pendalaman," katanya.
Baca juga: Polisi dalami kasus pembunuhan di Indramayu libatkan pasangan suami-istri
Baca juga: Polisi Indramayu bekuk tiga pelaku pembunuhan berencana, tiga pelaku lain DPO
Baca juga: Polres Indramayu bekuk pelaku percobaan pembunuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kita ungkap kasus pembunuhan ini dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Rabu.
Lukman mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial KSN merupakan warga Kabupaten Indramayu, dan teman dekat dari korbannya.
Menurutnya, pembunuhan itu dilatarbelakangi dari rasa sakit hati tersangka, di mana saat berduaan di sebuah kamar, korban mengumpat kepada tersangka.
"Tersangka ini sakit hati setelah diumpat oleh korban dan kemudian langsung dicekik," ujarnya.
Selain membunuh korbannya, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, perhiasan dan juga emas.
Tersangka kata Lukman, ditangkap saat akan kabur ke luar daerah pada Rabu (8/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Sedangkan kasus tersebut terungkap pada Selasa (7/9) setelah adanya penemuan mayat di dalam kamar kost.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUP dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indramayu, guna pendalaman," katanya.
Baca juga: Polisi dalami kasus pembunuhan di Indramayu libatkan pasangan suami-istri
Baca juga: Polisi Indramayu bekuk tiga pelaku pembunuhan berencana, tiga pelaku lain DPO
Baca juga: Polres Indramayu bekuk pelaku percobaan pembunuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021