Indramayu (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk pelaku percobaan pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Kita sudah amankan pelaku yang berinisial RS kurang dari 24 jam dari aksi percobaan pembunuhan," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki di Indramayu, Minggu (24/2)

Aksi pelaku RS yang mencoba membunuh itu kata Yoris dilakukan pada Sabtu (23/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadiannya di toko korban yang berada di Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Menurut Yoris, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

Kronologi kejadiannya, korban sedang berjaga di toko milik orang tuanya, tiba-tiba seorang laki-laki datang masuk ke toko dengan berpura-pura membeli gula pasir.

Kemudian, ketika korban mengambil gula, pelaku langsung membacok menggunakan senjata tajam jenis golok ke arah korban secara bertubi-tubi dan korban berupaya melawan, pelaku ke luar dari toko dan korban sempat mengejar.

"Namu korban mengalami luka berat di bagian pelipis kanan sebelah kiri atas dan pipi sebelah kanan serta beberapa bagian tubuh lainnya," ujarnya.

Dari keterangan pelaku kata Yoris dia melakukan penganiayaan karena sakit hati. Misalnya, pada saat membeli kertas nasi tidak sesuai ukuran dan pelaku pernah menukar uang di toko milik korban namun diberikan tidak sesuai dengan jumlahnya.

"Dengan alasan itu pelaku kemudin membacok korban menggunakan senjata tajam," tuturnya.

Yoris menambahkan pelaku dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu pada Minggu (24/2) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Bagjasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

"Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, dengan menggunakan sepeda motor," katanya.

Baca juga: Polisi Indramayu berhasil bekuk pembunuh kurang dari 12 jam

Baca juga: 4 pelaku perdagangan orang dibekuk polisi Indramayu

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019