Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkomitmen mengoptimalkan layanan guna menyelamatkan uang negara dari tindak pidana yang merugikan keuangan melalui sejumlah skema tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

"Lima tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, serta penegakan hukum," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Agnes Renita di Cikarang, Senin.

Agnes mengatakan sepanjang tahun ini pihaknya sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari sejumlah kasus bantuan hukum non litigasi di wilayah hukumnya.

Mulai dari penagihan iuran wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp660 juta hingga penagihan kepada pelanggan Bank Jabar Banten senilai Rp85juta.

Kemudian penyelamatan keuangan negara dari kasus gugatan melalui bantuan hukum litigasi. Bantuan hukum ini diberikan kepada penggugat ahli waris terdakwa Hendra Wijaya atas kasus sengketa sebidang tanah.

Dari kasus tersebut, kata Agnes, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp260 miliar yang didapat dari jumlah kerugian immateril atas gugatan itu.

"Kasus ini sudah inkrah, dihasilkan dari gugatan perdata terkait barang bukti yang belum dieksekusi. Gugatan material sebidang tanah serta immateril sebesar Rp260 miliar yang diserahkan ke kas negara," katanya.

Kejaksaan setempat tahun ini juga memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah instansi hingga pelaku usaha sebagai upaya pencegahan tindakan yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara lainnya.

"Tahun ini kami memperpanjang perjanjian MoU (nota kesepahaman) dengan PT BBWM selaku BUMD di Kabupaten Bekasi. Kemudian dari PLN, KONI Kabupaten Bekasi, Bank Jabar Banten, BRI, juga koperasi UMKM Bunda Sugih," ucapnya.

"Melalui kerja sama ini kami berharap mitra kerja kami bisa bekerja lebih optimal dan tugas kami memberikan pendampingan hukum kepada mereka agar tidak salah melangkah," imbuh dia.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan pihaknya baru saja menerima uang kerugian negara sebesar Rp265 juta atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa di Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru.

"Di saat hampir bersamaan, kami juga baru saja menerima uang denda kasus pencemaran lingkungan senilai Rp150 juta dari terdakwa Direktur Utama PT NTS Kalimalang, Cikarang Selatan. Penyelamatan keuangan negara ini memang menjadi salah satu atensi khusus kami," kata dia.

Baca juga: Kejari Bekasi terima denda kasus pencemar lingkungan

Baca juga: Kejari Bekasi terima Rp265 juta kerugian kasus korupsi

Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi selamatkan Rp1,1 miliar uang negara

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021