Garut, 3/3 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti berupa atribut bendera Negara Islam Indonesia (NII) dan senjata api dari penanganan kasus hukum selama tahun 2010 dengan cara membakar di halamam kantor Kejaksaan, Jalan Ahmad Yani, Garut kota, Kamis.

Kepala Kejaksaan Garut, Wisnaldi Jamal SH didampingi Kasi Intel Koswara SH, mengatakan selain memusnahkan barang bukti berupa atribut NII dan senjata api juga pemusnahan berbagai jenis Narkotika dan obat-obatan terlarang dan kasus pidana lainnya.

"Barang bukti pembentukan Negara Islam Indonesia, perkara tahun 2010, pelakunya sudah divonis dan dihukum," kata Koswara.

Pemusnahan barang bukti itu yakni bendera NII sebanyak 53 lembar yang perkaranya sudah diputuskan, kemudian satu pucuk senjata api jenis S dan W serta bahan baku pembuatan senjata api rakitan, 18 peluru, dua buah proyektil serta satu buah serpihan proyektil.

Ia menambahkan satu pucuk senjata milik TNI, kata Koswara tidak dimusnahkan melainkan diserahkan ke Kodim 0611 Garut, sementara yang dimusnahkan senjata api rakitan.

Selain itu barang bukti yang dimusnahkan Narkoba jenis daun ganja sebanyak 4,9 kg, 0,67 gram shabu-shabu, serta obat terlarang jenis pil Roche 12 sebanyak 1450 butir.

"Berikut perkakas untuk melakukan kejahatan juga dimusnahkan," kata Koswara.

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011