Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara bertahap akan melonggarkan aktivitas perusahaan industri sektor esensial agar dapat beroperasi penuh sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pelonggaran bertahap ini dimulai dengan masa uji coba operasional perusahaan sektor esensial dengan persyaratan utama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dilanjutkan metode skrining pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami mulai melakukan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat setelah dinyatakan turun level menjadi PPKM level 3, salah satunya pelonggaran aktivitas industri esensial secara bertahap," kata Dani di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan kebijakan pelonggaran kegiatan industri esensial di Kabupaten Bekasi ini diharapkan mampu membantu meningkatkan laju roda perekonomian.
"Penanganan pandemi tetap menjadi prioritas di samping pemulihan ekonomi yang terus diupayakan pemerintah agar warga tidak semakin terpuruk," katanya.
Dani menegaskan perusahaan wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pencabutan izin IOMKI.
"Pada uji coba ini, perusahaan diwajibkan mematuhi prokes. Jika perusahaan tersebut melanggar, bisa dicabut izin IOMKI-nya dan jika ingin diizinkan lagi, bisa mengajukan kembali IOMKI paling cepat 14 hari sejak pencabutan," katanya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri karena sudah mengupayakan protokol kesehatan dan penanganan testing, tracing, dan treatment kepada semua pegawai, sehingga level PPKM Kabupaten Bekasi sudah bisa dinyatakan turun ke level 3.
"Tentu akan lebih optimal lagi jika ditopang kerja sama semua pihak untuk terus mematuhi anjuran, instruksi, serta arahan dari Presiden, Menko, dan pemerintah pusat," ucapnya.
Dani juga mengingatkan kewajiban vaksinasi bagi seluruh karyawan perusahaan dengan target 90 persen termasuk bagi vendor selaku pemasok komponen dan bahan-bahan industri.
"Kami juga berharap bisa mendapatkan informasi dari para pengola kawasan, pimpinan perusahaan secara rutin dan masif, untuk menciptakan langkah-langkah dalam menjalankan WFO 100 persen," katanya.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan wilayah dengan penerapan PPKM level 3.
Mulai dari pusat perbelanjaan yang diperbolehkan dibuka, pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, pelonggaran aktivitas sektor esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka 50 persen.
Kemudian restoran juga sudah diizinkan buka dan melayani makan di tempat dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit dan tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal. Untuk fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya masih ditutup sementara," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi dorong industri mau bermitra dengan UMKM
Baca juga: Pelaku industri di Kabupaten Bekasi antusias sambut vaksinasi Gotong Royong
Baca juga: Laskar Juang RDP ikut percepat vaksinasi di Kabupaten Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pelonggaran bertahap ini dimulai dengan masa uji coba operasional perusahaan sektor esensial dengan persyaratan utama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dilanjutkan metode skrining pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami mulai melakukan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat setelah dinyatakan turun level menjadi PPKM level 3, salah satunya pelonggaran aktivitas industri esensial secara bertahap," kata Dani di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan kebijakan pelonggaran kegiatan industri esensial di Kabupaten Bekasi ini diharapkan mampu membantu meningkatkan laju roda perekonomian.
"Penanganan pandemi tetap menjadi prioritas di samping pemulihan ekonomi yang terus diupayakan pemerintah agar warga tidak semakin terpuruk," katanya.
Dani menegaskan perusahaan wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pencabutan izin IOMKI.
"Pada uji coba ini, perusahaan diwajibkan mematuhi prokes. Jika perusahaan tersebut melanggar, bisa dicabut izin IOMKI-nya dan jika ingin diizinkan lagi, bisa mengajukan kembali IOMKI paling cepat 14 hari sejak pencabutan," katanya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri karena sudah mengupayakan protokol kesehatan dan penanganan testing, tracing, dan treatment kepada semua pegawai, sehingga level PPKM Kabupaten Bekasi sudah bisa dinyatakan turun ke level 3.
"Tentu akan lebih optimal lagi jika ditopang kerja sama semua pihak untuk terus mematuhi anjuran, instruksi, serta arahan dari Presiden, Menko, dan pemerintah pusat," ucapnya.
Dani juga mengingatkan kewajiban vaksinasi bagi seluruh karyawan perusahaan dengan target 90 persen termasuk bagi vendor selaku pemasok komponen dan bahan-bahan industri.
"Kami juga berharap bisa mendapatkan informasi dari para pengola kawasan, pimpinan perusahaan secara rutin dan masif, untuk menciptakan langkah-langkah dalam menjalankan WFO 100 persen," katanya.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan wilayah dengan penerapan PPKM level 3.
Mulai dari pusat perbelanjaan yang diperbolehkan dibuka, pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, pelonggaran aktivitas sektor esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka 50 persen.
Kemudian restoran juga sudah diizinkan buka dan melayani makan di tempat dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit dan tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal. Untuk fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya masih ditutup sementara," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi dorong industri mau bermitra dengan UMKM
Baca juga: Pelaku industri di Kabupaten Bekasi antusias sambut vaksinasi Gotong Royong
Baca juga: Laskar Juang RDP ikut percepat vaksinasi di Kabupaten Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021