Sebanyak 385 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima remisi pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa.
Kepala Lapas Kelas II A Subang Tommi Hendri dalam siaran persnya, menyebutkan pemberian remisi itu sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021.
Dari 385 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 376 di antaranya memperolehnya Remisi Umum (RU) 1 dan yang mendapatkan RU 2 sebanyak sembilan orang.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi yang menyerahkan secara simbolis Remisi Umum tahun 2021 itu mengatakan, tidak semua narapidana di Lapas Subang mendapatkan remisi.
Narapidana tidak mendapatkan remisi di antaranya tidak memenuhi syarat karena belum enam bulan menjalani pidana, belum menjalani sepertiga masa pidana bagi pidana narkoba di atas 5 tahun, serta melakukan pelanggaran atau masih ada perbaikan remisi.
"Ketika warga binaan (narapidana) serius menjalani bentuk hukuman, tentunya ada reward dari pemerintah berupa pemotongan masa tahanan dan sebagian ada yang langsung bebas dari masa tahanan" kata wabup.
Baca juga: 390 warga binaan Lapas Indramayu dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: 527 napi Lapas Warungkiara Sukabumi dapat remisi HUT RI
Baca juga: 707 WBP Rutan Depok dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Lapas Kelas II A Subang Tommi Hendri dalam siaran persnya, menyebutkan pemberian remisi itu sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021.
Dari 385 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 376 di antaranya memperolehnya Remisi Umum (RU) 1 dan yang mendapatkan RU 2 sebanyak sembilan orang.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi yang menyerahkan secara simbolis Remisi Umum tahun 2021 itu mengatakan, tidak semua narapidana di Lapas Subang mendapatkan remisi.
Narapidana tidak mendapatkan remisi di antaranya tidak memenuhi syarat karena belum enam bulan menjalani pidana, belum menjalani sepertiga masa pidana bagi pidana narkoba di atas 5 tahun, serta melakukan pelanggaran atau masih ada perbaikan remisi.
"Ketika warga binaan (narapidana) serius menjalani bentuk hukuman, tentunya ada reward dari pemerintah berupa pemotongan masa tahanan dan sebagian ada yang langsung bebas dari masa tahanan" kata wabup.
Baca juga: 390 warga binaan Lapas Indramayu dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: 527 napi Lapas Warungkiara Sukabumi dapat remisi HUT RI
Baca juga: 707 WBP Rutan Depok dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021