Sebanyak 527 narapidana yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan tepat di HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

"Sebanyak 527 narapindana dari 691 narapidana yang menghuni Lapas Warungkiara yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI ini," kata Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Ahmad Tohari di Sukabumi, Selasa.

Menurut dia, ratusan narapidana yang berhak mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana (tahanan) lebih dari enam bulan, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

Selain itu, remisi ini rutin diberikan kepada narapidana setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI yang memenuhi syarat, tetapi tidak seluruh narapidana mendapatkan pemotongan masa tahana ini.

Dia menjelaskan 164 narapidana di Lapas Warungkiara belum mendapat remisi dengan rincian 25 napi gagal mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), 28 orang sedang menjalani pidana pengganti denda/subsider B13, 20 orang terdaftar dalam register F (sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat), 25 orang belum memenuhi syarat administrasi usulan remisi atau belum menjalani enam bulan pidana penjara.

Selanjutnya, 66 orang belum memenuhi persyaratan pengusulan remisi untuk tindak pidana narkotika terkait Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Lanjut dia, adapun 527 narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 77 orang, dua bulan ada 102 orang, tiga bulan sebanyak 121 orang, empat bulan 133 orang, lima bulan 90 orang dan enam bulan ada empat orang. Selain itu, sebanyak sembilan narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) II atau langsung bebas.

"Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang sebelumnya kami mengusulkan nama-nama narapidana yang berhak mendapatkan remis tersebut," tambahnya.

Ahmad mengatakan selain remisi Hari Kemerdekaan, para narapidana ini pun bisa mendapatkan remisi lainnya seperti remisi khusus: diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut oleh narapidana bersangkutan.

Kemudian remisi kemanusiaan seperti narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan. Adapun narapidana yang berhak mendapatkan remisi tambahan yakni berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas.

Ia pun mengingatkan kepada narapidana yang mendapatkan RU II di Hari Kemerdekaan RI ini agar tidak lagi melakukan tindakan kriminal atau tidak terjerumus kembali yang bisa berurusan dengan hukum. berkelakuan baik dan bermanfaat di masyarakat. Tidak hanya itu, masyarakat pun harus bisa menerima para mantan narapidana tersebut agar semangat dan tidak lagi berurusan dengan hukum.

Baca juga: Mantan penganut radikalisme bersumpah setia kepada NKRI

Baca juga: Ruas Tol Cigombong-Cibadak Sukabumi ditargetkan tuntas akhir 2021
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021