Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang petugas puskesmas yang memalsukan surat hasil uji usap antigen untuk kepentingan warga dengan tarif Rp100.000-Rp150.000 per lembar.
"Tersangka pembuat surat hasil uji usap antigen palsu yang kami tangkap berinisial WI (45) petugas honorer di Puskesmas Sukra, Kabupaten Indramayu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, di Indramayu, Senin.
Ia mengatakan, kasus pemalsuan hasil surat tes antigen terungkap dari penyelidikan petugas di lapangan menyusul informasi terkait perbuatan WI.
Dari informasi itu WI telah berpraktik membuat surat hasil uji usap antigen palsu sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.
"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan setelah kami mendapatkan informasi dan anggota menyamar sebagai salah satu pemesan," tuturnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terungkap warga yang memesan surat palsu itu untuk berbagai keperluan. "Ada yang memesan untuk perjalanan, bekerja, masuk sekolah dan lain-lain. Ketika ada yang memesan, tersangka langsung menyanggupi dengan imbalan uang yang sudah disepakati," ujarnya.
Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar foto copy KTP warga yang ditengarai sebagai 'pemesan' surat hasil tes antigen palsu.
Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. "Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya.
Baca juga: Pemkab Indramayu wajibkan wisatawan tunjukkan hasil negatif tes antigen
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Indramayu turun selama masa PPKM
Baca juga: Perlu waktu 20 bulan selesaikan vaksinasi COVID-19 di Indramayu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tersangka pembuat surat hasil uji usap antigen palsu yang kami tangkap berinisial WI (45) petugas honorer di Puskesmas Sukra, Kabupaten Indramayu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, di Indramayu, Senin.
Ia mengatakan, kasus pemalsuan hasil surat tes antigen terungkap dari penyelidikan petugas di lapangan menyusul informasi terkait perbuatan WI.
Dari informasi itu WI telah berpraktik membuat surat hasil uji usap antigen palsu sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.
"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan setelah kami mendapatkan informasi dan anggota menyamar sebagai salah satu pemesan," tuturnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terungkap warga yang memesan surat palsu itu untuk berbagai keperluan. "Ada yang memesan untuk perjalanan, bekerja, masuk sekolah dan lain-lain. Ketika ada yang memesan, tersangka langsung menyanggupi dengan imbalan uang yang sudah disepakati," ujarnya.
Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar foto copy KTP warga yang ditengarai sebagai 'pemesan' surat hasil tes antigen palsu.
Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. "Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya.
Baca juga: Pemkab Indramayu wajibkan wisatawan tunjukkan hasil negatif tes antigen
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Indramayu turun selama masa PPKM
Baca juga: Perlu waktu 20 bulan selesaikan vaksinasi COVID-19 di Indramayu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021