Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 mewajibkan semua wisatawan yang akan berwisata di daerah tersebut menunjukkan hasil tes cepat antigen atau tes usap "Polymerase Chain Reaction" (PCR) negatif.

"Semua wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Rabu.

Deden mengatakan peraturan negatif tes antigen atau PCR itu berlaku untuk semua wisatawan baik lokal maupun pendatang dari luar kota.

Peraturan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menekan laju penyebaran virus corona di tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Mengingat pada momen libur panjang beberapa waktu lalu kasus COVID-19 di Kabupaten Indramayu melonjak tajam dan ini perlu ada penanganan yang lebih ketat.

"Tes antigen atau PCR ini berlaku untuk semua wisatawan," katanya.

Dia menambahkan untuk pelaksanaan di lapangan nantinya semua dilakukan oleh dinas terkait yang mengetahui secara pasti kondisinya.

Namun Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, kata Deden, juga ikut serta memantau pelaksanaannya dan ini upaya agar penyebaran virus corona baru bisa ditekan.

"Nanti secara teknis yang akan melakukan pengawasan dari Dinas Pariwisata," kata Deden.

Baca juga: Pertamina kembangkan desa wisata Pantai Tirta Ayu di Indramayu

Baca juga: Satgas Indramayu temukan enam orang reaktif di tempat wisata

Baca juga: Satgas Penanganan COVID-19 Indramayu perketat prokes di lokasi wisata

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020