Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumedang melakukan tindakan tegas dengan memproses hukum terhadap 468 orang dari kalangan masyarakat umum maupun pelaku usaha karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Sejak PPKM Darurat diterapkan Satgas Penanganan COVID-19 telah menindak pelanggar sebanyak 468 orang dan denda administratif Rp53.153.000," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetio melalui siaran pers di Sumedang, Sabtu.

Ia menuturkan tim Satgas COVID-19 Sumedang yang terdiri dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, sejumlah instansi dari Pemkab Sumedang itu terus bergerak melakukan operasi yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam PPKM Darurat.

Mereka yang menjalani proses hukum tindak pidana ringan dan sanksi administratif, kata Kapolres, karena ketahuan di lapangan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

"Saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak mematuhi prokes dan masyarakat yang tidak memakai masker setiap harinya kami melakukan penindakan 29 orang sampai 34 orang," katanya.

Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi peraturan bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah darurat wabah COVID-19.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau seluruh jajaran petugas gabungan di lapangan untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, namun harus tetap humanis agar tidak terjadi salah paham.

"Mengingatkan terhadap anggota Polri, TNI, dan Satpol PP dalam melaksanakan tugas PPKM Darurat hendaknya bertindak tegas tetapi humanis sehingga akan terhindar dari gesekan antara petugas dengan masyarakat," kata Kapolres.

Baca juga: Satgas COVID-19 Sumedang tindak empat pabrik langgar PPKM

Baca juga: Satgas COVID-19 Sumedang telah tindak 285 pelanggar PPKM darurat

Baca juga: Polres Sumedang siapkan GeNose saat operasi penyekatan mobilisasi warga

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021