Soreang, 8/12 (ANTARA) - Pelantikan Bupati/Wakil Bandung, Jawa Barat, terpilih batal dilaksanakan Kamis (9/12), karena hingga hari ini masih menunggu surat penunjukkan dari Kemendagri tentang pejabat yang mewakili Mendagri untuk melantiknya.
"Rencananya siang ini kami bersama Pak Sekda (Pemerintah Kabupaten Bandung) akan mengikuti pertemuan dengan Pak gubernur, di Gedung Sate," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, H Abdullah Amin, Rabu (8/12) siang.
Amin belum bisa menentukan kepastian waktu pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung, Dadang Naser-Deden Rumaji (DNDR) tersebut, prosesinya diperkirakan berlangsung Senin (13/12) atau Selasa (14/12).
Menurut Amin, DPRD Kabupaten Bandung sebagai pelaksana pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung Periode 2010-2015 sudah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan acara tersebut.
"Pada prinsipnya kami sudah siap untuk melaksanakan pelantikan ini. Tidak ada masalah, tinggal menunggu surat penunjukkan dari Mendagri kepada gubernur yang mewakilinya, untuk melantik bupati dan wakil bupati," kata Amin.
Sebelumnya, prosesi pelantikan pasangan Bupati/Wakil Bupati, DNDR, digelar sesegera mungkin setelah keputusan sidang perselisihan Pilkada 2010 putaran kedua, yang memutuskan DNDR sebagai pemennag dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, keluar.
Terkait dengan pelantikan lawan politiknya Ketua Tim Pemenangan mantan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung, Ridho-Darus, Arifin Sobari menerima segala putusan MK atas gugatan perselisihan hasil Pilkada 2010 Kabupaten Bandung dan tetap mengawal keinginan masyarakat yang disampaikan kepada timnya.
"Kami siap bersinergi dengan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2010 Kabupaten Bnadung untuk melakukan perubahan di Kabupaten Bandung," kata Arifin.
Arifin menyebutkan, pihaknya sudah maksimal dalam membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, massif dan sitematis oleh termohon dan pihak terkait selama sedang di MK itu.
Tapi, ujar Arifin, nampaknya majelis hakim di MK belum melihat bahwa bukti-bukti yang diajukan pihaknya telah memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Layaknya sebuah pertandingan, ada yang menang dan ada yang kalah. Kami telah melalui semua tahapan hingga sampai ke MK, dan keputusan terpahit pun kami terima dengan ikhlas," ujar Arifin.***1***
Ayi K
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Rencananya siang ini kami bersama Pak Sekda (Pemerintah Kabupaten Bandung) akan mengikuti pertemuan dengan Pak gubernur, di Gedung Sate," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, H Abdullah Amin, Rabu (8/12) siang.
Amin belum bisa menentukan kepastian waktu pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung, Dadang Naser-Deden Rumaji (DNDR) tersebut, prosesinya diperkirakan berlangsung Senin (13/12) atau Selasa (14/12).
Menurut Amin, DPRD Kabupaten Bandung sebagai pelaksana pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung Periode 2010-2015 sudah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan acara tersebut.
"Pada prinsipnya kami sudah siap untuk melaksanakan pelantikan ini. Tidak ada masalah, tinggal menunggu surat penunjukkan dari Mendagri kepada gubernur yang mewakilinya, untuk melantik bupati dan wakil bupati," kata Amin.
Sebelumnya, prosesi pelantikan pasangan Bupati/Wakil Bupati, DNDR, digelar sesegera mungkin setelah keputusan sidang perselisihan Pilkada 2010 putaran kedua, yang memutuskan DNDR sebagai pemennag dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, keluar.
Terkait dengan pelantikan lawan politiknya Ketua Tim Pemenangan mantan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung, Ridho-Darus, Arifin Sobari menerima segala putusan MK atas gugatan perselisihan hasil Pilkada 2010 Kabupaten Bandung dan tetap mengawal keinginan masyarakat yang disampaikan kepada timnya.
"Kami siap bersinergi dengan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2010 Kabupaten Bnadung untuk melakukan perubahan di Kabupaten Bandung," kata Arifin.
Arifin menyebutkan, pihaknya sudah maksimal dalam membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, massif dan sitematis oleh termohon dan pihak terkait selama sedang di MK itu.
Tapi, ujar Arifin, nampaknya majelis hakim di MK belum melihat bahwa bukti-bukti yang diajukan pihaknya telah memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Layaknya sebuah pertandingan, ada yang menang dan ada yang kalah. Kami telah melalui semua tahapan hingga sampai ke MK, dan keputusan terpahit pun kami terima dengan ikhlas," ujar Arifin.***1***
Ayi K
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010