Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat tidak memberikan layanan keuangan baik itu pajak dan lainnya yang dilakukan secara on call (dapat dihubungi) pada hari Jumat, karena telah membuka layanan tatap muka Senin hingga Kamis secara terbatas.
"Konsultasi layanan keuangan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB pada Senin-Kamis. Untuk informasi pelayanan bisa menghubungi 08111022274 (Call Center Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok) serta website Pbb-bphtb.depok.go.id," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, dalam keterangannya, Jumat.
Pihaknya kembali membuka pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan layanan Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Setelah sebelumnya menutup layanan sementara tatap muka mulai 28-30 Juni 2021.
Untuk itu, katanya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa datang pada hari dan jam yang telah ditentukan, dengan memakai masker dan mematuhi standar protokol kesehatan yang diberlakukan oleh kantor pelayanan PBB dan BPHTB Pemerintah Kota Depok.
Dikatakannya beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, pengurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB. Kemudian, konsultasi PBB, pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), pajak reklame, stiker tanda lunas reklame dan lain-lain.
Keputusan ini dibuat, kata dia, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Mengingat, terus meningkatnya lonjakan kasus COVID-19 di Kota Depok.
Baca juga: BKD Kota Depok berikan layanan keuangan secara 'on call'
Baca juga: Progam Easy Tax Depok bisa mencegah adanya kecurangan
Baca juga: Aplikasi tax register permudah wajib pajak Kota Depok perbaiki data
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Konsultasi layanan keuangan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB pada Senin-Kamis. Untuk informasi pelayanan bisa menghubungi 08111022274 (Call Center Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok) serta website Pbb-bphtb.depok.go.id," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, dalam keterangannya, Jumat.
Pihaknya kembali membuka pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan layanan Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Setelah sebelumnya menutup layanan sementara tatap muka mulai 28-30 Juni 2021.
Untuk itu, katanya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa datang pada hari dan jam yang telah ditentukan, dengan memakai masker dan mematuhi standar protokol kesehatan yang diberlakukan oleh kantor pelayanan PBB dan BPHTB Pemerintah Kota Depok.
Dikatakannya beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, pengurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB. Kemudian, konsultasi PBB, pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), pajak reklame, stiker tanda lunas reklame dan lain-lain.
Keputusan ini dibuat, kata dia, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Mengingat, terus meningkatnya lonjakan kasus COVID-19 di Kota Depok.
Baca juga: BKD Kota Depok berikan layanan keuangan secara 'on call'
Baca juga: Progam Easy Tax Depok bisa mencegah adanya kecurangan
Baca juga: Aplikasi tax register permudah wajib pajak Kota Depok perbaiki data
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021