Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat memberikan layanan keuangan baik itu pajak dan lainnya dilakukan secara on call (dapat dihubungi) mulai dari konsultasi sampai pelaporan dan pembayaran.

"Pelayanan tatap muka ditutup sementara mulai 28-30 Juni 2021. Pelayanan akan dibuka kembali pada 1 Juli dengan melihat situasi dan kondisi," kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra di Depok, Senin.

Sebagai solusi dari kebijakan tersebut, pihaknya menyediakan pelayanan melalui panggilan telfon atau on call setiap hari kerja, mulai pukul 08.00-14.30 WIB. Untuk segala pembayaran, dilakukan melalui Bank BJB.

"Layanan on call ke nomor 08568060432 (Kirana), 081314327968 (Ovi) dan 089685264490 (Ekky). Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon.

Sedangkan, layanan yang ditunda sementara meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame dan lain-lain. Jika sangat diperlukan bisa kami kirim melalui kurir," ujarnya.

BKD Depok kembali meniadakan sementara pelayanan tatap muka. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang terus meningkat di Kota Depok.

"Meningkatnya kasus Covid-19, membuat layanan ini harus terhenti sementara. Karena kami sadar dan berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Progam Easy Tax Depok bisa mencegah adanya kecurangan

Baca juga: Aplikasi tax register permudah wajib pajak Kota Depok perbaiki data

Baca juga: Pemkot Depok miliki aplikasi SIMPAD bukti transparansi perolehan pajak

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021