Polres Sukabumi membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba menyusul maraknya peredaran narkoba dan obat keras ilegal serta antisipasi penyelundupan narkotika dari luar negeri melalui perairan laut di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kampung Tanggung Anti Narkoba ini kami bentuk di desa-desa yang memiliki potensi wisata, karena desa yang memiliki lokasi wisata kerap keluar masuk warga dari berbagai daerah yang berpotensi terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba tersebut selain khusus untuk melakukan pencegahan peredaran barang haram itu, juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba, sekaligus bisa memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya transaksi narkoba.

Pembentukan kampung tangguh ini, pihaknya juga menggandeng berbagai elemen masyarakat di tingkat desa mulai dari tokoh agama, pemuda maupun masyarakat yang nantinya akan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

Di sisi lain, seperti diketahui perairan laut yang merupakan objek wisata andalan Kabupaten Sukabumi kerap dijadikan lokasi penyelundupan narkoba dari luar negeri yang dikendalikan jaringan internasional.

Bahkan tidak hanya sekali saja perairan laut selatan ini digunakan untuk percobaan penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari luar negeri, namun selalu berhasil digagalkan petugas dari Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Seperti yang belum lama ini tim khusus dari Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg melalui perairan laut Palabuhanratu.

"Diharapkan masyarakat bisa mencegah masuknya peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing, serta ikut berperan memberikan informasi kepada kami jika ada mencurigai adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba untuk segera ditindak lanjuti," tambahnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan program Kampung Tangguh Anti Narkoba ini merupakan instruksi dari Mabes Polri dan Polda Jabar sebagai upaya pencegahan dan memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. 

Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap 10 tersangka pengedar narkoba

Baca juga: Polres Sukabumi tangkap bandar narkoba pemilik 1,2 kg ganja kering

Baca juga: Pemuda Sukabumi ditangkap saat edarkan ratusan butir obat keras ilegal

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021