Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu maupun obat keras ilegal di beberapa titik di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada awal Juni 2021 .

"Hingga pertengahan Juni kami berhasil mengungkap 10 kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal dengan tersangka 10 orang yang merupakan pengungkapan kasus dari 1-13 Juni," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa.

Menurut dia, dari 10 tersangka ini lima tersangka merupakan pengedar dan kurir obat keras ilegal dengan barang bukti 532 butir Hexymer dan 839 butir Tramadol, kemudian dua tersangka pengedar sekaligus penyalahgunaan psikotropika.

Dari tangan kedua tersangka tersebut berhasil disita barang bukti 202 butir Riklona, kemudian tiga tersangka lainnya merupakan pengedar dan kurir sabu-sabu yang barang buktinya berupa 19,16 gram sabu-sabu kristal putih dan 5,24 gr sabu-sabu kristal biru.

Kesepuluh tersangka ini ditangkap di enam kecamatan yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yaknid di Kecamatan Baros, Gunungpuyuh, Cikole dan Citamiang, Kota Sukabumi dan Kecamatan Cisaat dan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal ini berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan serta pengembangan kasus Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di lapangan," tambahnya.

Sumarni mengatakan untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut tersangka menggunakan modus bertemu langsung atau dengan ditempel (memberikan arahan lokasi penyimpanan sabu-sabu dan obat keras ilegal setelah uang dikirim pemesan ke rekening tersangka).

Namun, untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas keamanan khususnya kepolisian tersangka menggunakan cara tempel, sehingga antara tersangka dengan pemesannya tidak bertatap muka dan hanya berkomunikasi lebih telepon seluler.

Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obat ilegal, untuk membongkar penyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka untuk diedarkan kembali.

Di sisi lain, mayoritas 10 tersangka ini masih di bawah 30 tahun dengan rincian 1-30 tahun sebanyak delapan orang dan dua lainnya berusia 30 tahun lebih. Lanjut dia para pengedar sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 (2), 114 (1), 114 (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Selanjutnya, pengedar obat keras ilegal dijerat dengan Pasal 196, 197 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan untuk pengedar psikotropika terancam menjalani kurngan penjara selama lima tahun karena Polres Sukabumi Kota menerapkan Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Polres Sukabumi tangkap bandar narkoba pemilik 1,2 kg ganja kering

Baca juga: Polres Sukabumi Kota bekuk pengedar sabu-sabu paling dicari

Baca juga: Polres Sukabumi Kota ringkus pengedar sabu-sabu yang terkenal licin

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021