Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat mengamankan 22 orang pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di sejumlah lokasi, guna memberi rasa nyaman kepada warga sekitar.
"Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, di Majalengka, Minggu.
Menurutnya, sebanyak 22 orang yang diamankan itu, diduga kuat melakukan pungli dan premanisme di beberapa wilayah hukum Polres Majalengka.
Mereka yang diamankan, kata Siswo, umumnya sedang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih sebagai juru parkir, namun kegiatan yang dilakukan tidak disertai surat tugas, dan juga tidak memiliki tiket atau karcis parkir.
"Mereka yang kami amankan ini berprofesi sebagai juru parkir liar, modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat," katanya pula.
Ia mengatakan saat ini 22 orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum.
"Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya," ujarnya.
Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa dipaksa atau terkena pungli segera melaporkan kepada Polres Majalengka.
"Diharapkan dengan dilakukannya operasi premanisme dan pungli ini, masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya. Apabila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa, agar melaporkan ke Polres Majalengka atau polsek setempat atau bisa melapor melalui call centre 110," katanya pula.
Baca juga: 28 ODGJ Majalengka dievakuasi ke RSMM Bogor
Baca juga: Pengemudi mobil gunakan pelat dinas kepolisian palsu diamankan polisi Majalengka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, di Majalengka, Minggu.
Menurutnya, sebanyak 22 orang yang diamankan itu, diduga kuat melakukan pungli dan premanisme di beberapa wilayah hukum Polres Majalengka.
Mereka yang diamankan, kata Siswo, umumnya sedang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih sebagai juru parkir, namun kegiatan yang dilakukan tidak disertai surat tugas, dan juga tidak memiliki tiket atau karcis parkir.
"Mereka yang kami amankan ini berprofesi sebagai juru parkir liar, modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat," katanya pula.
Ia mengatakan saat ini 22 orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum.
"Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya," ujarnya.
Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa dipaksa atau terkena pungli segera melaporkan kepada Polres Majalengka.
"Diharapkan dengan dilakukannya operasi premanisme dan pungli ini, masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya. Apabila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa, agar melaporkan ke Polres Majalengka atau polsek setempat atau bisa melapor melalui call centre 110," katanya pula.
Baca juga: 28 ODGJ Majalengka dievakuasi ke RSMM Bogor
Baca juga: Pengemudi mobil gunakan pelat dinas kepolisian palsu diamankan polisi Majalengka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021