Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara menyebut peluncuran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat menjadi momen untuk menyadari bahaya rokok di tengah pandemi COVID-19.

Karena perokok menurutnya merupakan kelompok yang rentan terpapar COVID-19. Selain itu, menurut Ahyani Perda itu juga menjadi jawaban terhadap tantangan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Perda ini sekaligus menjawab tantangan pandemi COVID-19 dan komitmen pengendalian tembakau di Kota Bandung, di mana perokok merupakan salah satu kelompok yang rentan tertular virus COVID-19," kata Ahyani di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Adapun Perda KTR yang diluncurkan Pemerintah Kota Bandung itu pun sekaligus memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh setiap 31 Mei.

Berdasarkan catatannya, jumlah keluarga yang anggota keluarganya merokok per tanggal 30 Mei 2021 mencapai 232.336 keluarga atau 29,2 persen dari 399.166 keluarga yang terdata di Laporan Rekapitulasi Indeks Keluarga Sehat Tingkat Kota Bandung.

Maka dari itu, ia berharap pelaksanaan Perda KTR akan dapat membantu menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung termasuk melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya rokok, serta dapat turut menata perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masyarakat Kota Bandung.

"Setiap individu mau pun kelompok masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan peringatan HTTS tahun 2021 dan juga dapat terlibat membantu kami untuk menyosialisasikan Perda ini," kata Ahyani.

Adapun perda itu mengatur pula tentang sanksi administratif yang bakal dikenakan terhadap pelanggar. Nantinya setiap orang yang kedapatan merokok di area KTR akan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Baca juga: Denda Rp500 ribu bagi warga Kota Bandung yang merokok di KTR

Baca juga: Dinkes Bandung jadikan Hari Tanpa Tembakau gencarkan sosialisasi Perda KTR

Baca juga: Pansus DPRD sebut Raperda KTR tidak larang masyarakat merokok

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021