Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menargetkan penyelesaian 37 kasus mafia tanah dalam program 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Andi menyebutkan, perkembangan 37 kasus tersebut saat ini 16 kasus telah tahap dua atau lengkap (P-21), dengan total 24 tersangka ditahan.
"Tahap satu ada delapan kasus, proses sidik 13 kasus dengan total 27 tersangka," kata Andi.
Andi mengatakan Polri tengah gencar membongkar kasus mafia tanah yang telah menggurita di Tanah Air. Pengungkapan kasus mafia tanah kerap dilakukan oleh jajaran Polda, salah satunya Polda Metro Jaya.
Polres Metro Tangerang Kota yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus mafia tanah seluas 45 hektare.
Kasus tersebut terbilang unik, sebab sindikat mafia tanah itu melakukan gugatan terhadap korban menggunakan dokumen palsu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Syofyan Djalil saat menghadiri Rakernis Propam Polri, Selasa (13/4) menyebutkan kerja sama pihaknya dengan Polri dalam hal ini Satgas Mafia Tanah telah banyak mengungkap kasus-kasus besar terkait pertanahan.
Kasus tersebut, seperti di Padang, kasus sengketa seluas 3,1 ha, kemudian diklaim menjadi 710 hektare mencakup 7 kelurahan, telah diselesaikan oleh Polda Sumatera Barat, pelaku mafia tanah telah dipenjara.
Kasus berikutnya di Manado, kasus tanah antara Samratulangi. Selanjutnya di Cilandak, tanah BUMN dimanipulasi sedemikian rupa, tetapi sekarang sudah selesai diproses. Kemudian di Makassar sebagian tanah Makassar diklaim dengan dokumen sudah ada dan menang di pengadilan. Lalu di Medan kasus 'sport center' juga masalahnya yang terbit sertifikatnya dan pelakunya sudah dipidana.
"Tim mafia tanah cukup efektif ratusan kasus sudah kita selesaikan tapi ini bagian hilir kalau perlu kami selesaikan dengan baik dan targetnya tahun 2025 seluruh tanah sudah terdaftar. Kalau seluruh tanah sudah terdaftar sumber masalahnya terselesaikan sehingga hilirnya akan berkurang," kata Djalil.
Baca juga: Polda Metro periksa Wali Kota Bekasi terkait sengketa tanah
Baca juga: Kejar mafia tanah yang kabur ke Australia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Andi menyebutkan, perkembangan 37 kasus tersebut saat ini 16 kasus telah tahap dua atau lengkap (P-21), dengan total 24 tersangka ditahan.
"Tahap satu ada delapan kasus, proses sidik 13 kasus dengan total 27 tersangka," kata Andi.
Andi mengatakan Polri tengah gencar membongkar kasus mafia tanah yang telah menggurita di Tanah Air. Pengungkapan kasus mafia tanah kerap dilakukan oleh jajaran Polda, salah satunya Polda Metro Jaya.
Polres Metro Tangerang Kota yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus mafia tanah seluas 45 hektare.
Kasus tersebut terbilang unik, sebab sindikat mafia tanah itu melakukan gugatan terhadap korban menggunakan dokumen palsu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Syofyan Djalil saat menghadiri Rakernis Propam Polri, Selasa (13/4) menyebutkan kerja sama pihaknya dengan Polri dalam hal ini Satgas Mafia Tanah telah banyak mengungkap kasus-kasus besar terkait pertanahan.
Kasus tersebut, seperti di Padang, kasus sengketa seluas 3,1 ha, kemudian diklaim menjadi 710 hektare mencakup 7 kelurahan, telah diselesaikan oleh Polda Sumatera Barat, pelaku mafia tanah telah dipenjara.
Kasus berikutnya di Manado, kasus tanah antara Samratulangi. Selanjutnya di Cilandak, tanah BUMN dimanipulasi sedemikian rupa, tetapi sekarang sudah selesai diproses. Kemudian di Makassar sebagian tanah Makassar diklaim dengan dokumen sudah ada dan menang di pengadilan. Lalu di Medan kasus 'sport center' juga masalahnya yang terbit sertifikatnya dan pelakunya sudah dipidana.
"Tim mafia tanah cukup efektif ratusan kasus sudah kita selesaikan tapi ini bagian hilir kalau perlu kami selesaikan dengan baik dan targetnya tahun 2025 seluruh tanah sudah terdaftar. Kalau seluruh tanah sudah terdaftar sumber masalahnya terselesaikan sehingga hilirnya akan berkurang," kata Djalil.
Baca juga: Polda Metro periksa Wali Kota Bekasi terkait sengketa tanah
Baca juga: Kejar mafia tanah yang kabur ke Australia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021