Cirebon, 26/8 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon mulai hari Kamis, membuka posko Lebaran untuk pengaduan para pekerja terkait pemberian THR dari perusahaannya di depan kantor Disnakertrans, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon Erus Rusmana, mengatakan posko tersebut merupakan sarana bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasinya terkait masalah pembagian THR dari perusahaan tempatnya bernaung.

Menurutnya, akan ada petugas piket yang menjaga Posko Lebaran Disnakertrans untuk memberikan pelayanan pengaduan setiap hari hingga H-1 Lebaran.

"Posko ini menindaklanjuti surat edaran dari bupati yang mengimbau para pengusaha untuk memberikan THR untuk karyawannya. Para pekerja dapat mengadukan ke kami jika pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya tersebut," kata Erus, Kamis (26/8).

Meskipun surat edaran Bupati tersebut baru diberlakukan mulai H-7 Lebaran, namun posko ini sudah mulai dibuka sejak hari ini kata Erus tujuannya untuk sosialisasi sehingga jika pada waktunya para pekerja tidak mendapatkan haknya tersebut mereka sudah tahu ke mana dia harus melaporkannya.

Dijelaskan Erus, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah mengabdi minimal selama 12 bulan minimal satu kali gajinya. Namun bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan diimbau memberikan kompensasi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kinerja karyawannya tersebut.

Apabila pihaknya mendapatkan laporan atau temuan langsung ada perusahaan yang tidak mau memberikan THR sesuai aturan, Rus memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan dan audit. Jika ternyata perusahaan tersebut terbukti menyalahi aturan, maka akan ada sanksi berupa teguran agar segera memenuhi tanggung jawabnya tersebut.

"Sebanyak 1.100 perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon harus menyerahkan pelaporan tentang jumlah aset, buruh dan pembayaran THR untuk karyawannya. Jika ternyata diketahui perusahaan tersebut seharusnya mampu memberikan THR namun mangkir, maka akan ada teguran tegas agar segera memenuhi kewajibannya. Namun semuanya tetap harus berdasarkan pertimbangan kemampuan perusahaan," katanya.

Namun menurut Erus, sanksi sosial akan lebih berat diderita perusahaan jika mereka tidak memenuhi kewajibannya tersebut.

"Kinerja karyawan akan turun sehingga akan lebih merugikan perusahaan jika para pengusaha tidak memberikan THR untuk karyawanannya. Toh pembagian THR hanya terjadi satu tahun sekali dan demi kesejahteraan karyawannya serta jumlahnya pun tidak terlalu memberatkan perusahaan," katanya.***3***

M Taufik

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010