Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola rumah makan dan layanan sejenis untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan COVID-19 selama bulan Ramadhan.

"Kami ingatkan kepada seluruh pemilik rumah makan untuk tetap menerapkan prokes selama Ramadhan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangan persnya, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan, pengelola rumah makan harus membatasi jumlah pengunjung dan tidak melayani acara buka puasa bersama.

"Yang tidak boleh buka puasa bersama yang biasanya memiliki panitia acara. Namun jika masyarakat ingin berbuka di rumah makan dengan keluarga masih diperbolehkan asal tidak melanggar prokes seperti menggunakan masker saat ke rumah makan," katanya.

Satpol PP, ia mengatakan, akan melakukan inspeksi untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di rumah-rumah makan.

"Kami juga bakal memberikan sosialisasi agar rumah makan mematuhi aturan ini," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Depok ingatkan warga terapkan protokol kesehatan secara ketat

Baca juga: Wali Kota Depok terus ingatkan warga terapkan protokol kesehatan COVID-19

Baca juga: Pesantren Al-Hamidiyah Depok jadi percontohan penerapan protokol COVID-19

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021