Cimahi, 14/7 (ANTARA) - Satpol PP Kota Cimahi menyatakan siap menertibkan ratusan papan reklame liar di kota itu, termasuk 20 reklame pada dinding rumah yang tidak berizin.
Menurut Kasie Trantib Satpol PP Kota Cimahi Uus Supriyadi, di Cimahi, Rabu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi untuk melakukan penertiban, dan kin tinggal menunggu perintah waktu eksekusinya saja.
"Secara moral dan mental kita sudah oke. Bahkan jika diperlukan alat peleburan pun tinggal kita pinjam dari dinas terkait. Sejauh ini pemilik rumah yang dinding rumahnya dijadikan objek reklame pun tidak keberatan karena sudah kita beri pemberitahuan. Kemungkinan sebelum lebaran kejelasan eksekusi akan diketahui," kata Uus.
Dispenda Kota Cimahi, kata Uus, nampaknya masih melakukan pendekatan persuasif dengan mengeluarkan surat peringatan kedua kepada setiap pemilik papan reklame.
"Sudah ada beberapa perusahaan itu merespons dengan baik dengan mengurus berbagai perizinan dan membayar pajak reklamenya. Namun ada juga yang tetap membandel," ujarnya.
"Memang reklame di dinding seperti itu termasuk iklan komersial yang harusnya bayar pajak," katanya.
Dia mengakui, Pemkot Cimahi melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi akan melakukan kajian perda, khususnya tentang pajak dan retribusi di Kota Cimahi, yang antara lain mengkaji reklame dinding sejumlah produk operator telepon seluler.
"Mungkin Pemkot Cimahi atau Dispenda masih melakukan kajian hukumnya, karena itu kelihatannya belum diatur dalam perda pajak atau retribusi," katanya.
Menurut dia, paling tidak, para pelanggar Perda Reklame tersebut tidak membayar pajak telah tujuh bulan. Oleh karenanya, kata Uus, para penunggak pajak tersebut akan diancam dengan hukuman tindak pidana ringan dan peleburan media reklamenya.
Menurut Kepala Dispenda Kota Cimahi M Suryadi, secara substansi dinding rumah yang dijadikan reklame produk seluler bisa dikenakan pajak dan sudah diatur dalam Perda Reklame. Hanya saja, perusahaan yang bersangkutan seringkali menganggap bahwa hal itu belum diatur karena tidak ada kata dinding reklame rumah.
"Oleh karenanya, kita akan mengajukan kepada DPRD Kota Cimahi untuk melakukan revisi Perda Reklame agar bisa mengatur hal tersebut," katanya. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Menurut Kasie Trantib Satpol PP Kota Cimahi Uus Supriyadi, di Cimahi, Rabu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi untuk melakukan penertiban, dan kin tinggal menunggu perintah waktu eksekusinya saja.
"Secara moral dan mental kita sudah oke. Bahkan jika diperlukan alat peleburan pun tinggal kita pinjam dari dinas terkait. Sejauh ini pemilik rumah yang dinding rumahnya dijadikan objek reklame pun tidak keberatan karena sudah kita beri pemberitahuan. Kemungkinan sebelum lebaran kejelasan eksekusi akan diketahui," kata Uus.
Dispenda Kota Cimahi, kata Uus, nampaknya masih melakukan pendekatan persuasif dengan mengeluarkan surat peringatan kedua kepada setiap pemilik papan reklame.
"Sudah ada beberapa perusahaan itu merespons dengan baik dengan mengurus berbagai perizinan dan membayar pajak reklamenya. Namun ada juga yang tetap membandel," ujarnya.
"Memang reklame di dinding seperti itu termasuk iklan komersial yang harusnya bayar pajak," katanya.
Dia mengakui, Pemkot Cimahi melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi akan melakukan kajian perda, khususnya tentang pajak dan retribusi di Kota Cimahi, yang antara lain mengkaji reklame dinding sejumlah produk operator telepon seluler.
"Mungkin Pemkot Cimahi atau Dispenda masih melakukan kajian hukumnya, karena itu kelihatannya belum diatur dalam perda pajak atau retribusi," katanya.
Menurut dia, paling tidak, para pelanggar Perda Reklame tersebut tidak membayar pajak telah tujuh bulan. Oleh karenanya, kata Uus, para penunggak pajak tersebut akan diancam dengan hukuman tindak pidana ringan dan peleburan media reklamenya.
Menurut Kepala Dispenda Kota Cimahi M Suryadi, secara substansi dinding rumah yang dijadikan reklame produk seluler bisa dikenakan pajak dan sudah diatur dalam Perda Reklame. Hanya saja, perusahaan yang bersangkutan seringkali menganggap bahwa hal itu belum diatur karena tidak ada kata dinding reklame rumah.
"Oleh karenanya, kita akan mengajukan kepada DPRD Kota Cimahi untuk melakukan revisi Perda Reklame agar bisa mengatur hal tersebut," katanya. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010