Polisi telah melimpahkan berkas kasus investasi bodong Cianjur, Jawa Barat, dengan tersangka HA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, agar segera disidangkan.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Selasa, mengatakan kepolisian masih berkoordinasi terkait kekurangan berkas tahap II untuk dilengkapi karena tersangka masih banyak bungkam ketika dimintai keterangan.
"Petugas banyak mendapatkan kendala karena tersangka banyak bungkam ketika dimintai sejumlah keterangan. Masih banyak keterangan yang disembunyikan tersangka, termasuk aliran dana dari ribuan anggota yang mencapai belasan miliar rupiah," kata Rifai.
Meski banyak bungkam, katanya, pihaknya telah melimpahkan berkas HA ke Kejari Cianjur, namun pihaknya masih tetap berkoordinasi jika ada berkas yang dinilai kurang untuk dilengkapi.
"Tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan berkas mana saja yang harus dilengkapi, sehingga bisa P-21 atau masuk tahap 2. Namun hingga saat ini penyidik masih menggali informasi aliran uang korban yang selama ini masuk ke tersangka," katanya.
Bahkan hingga saat ini, pihaknya masih mencari aset lainnya yang diduga disembunyikan tersangka dengan cara bungkam, termasuk membuka brangkas besar yang diduga untuk menyimpan uang yang disetorkan melalui ketua kelompok dari ribuan anggota yang berasal dari Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor.
"Kami akan terus kembangkan agar dapat menemukan aset yang diduga masih disembunyikan tersangka, sambil menunggu proses P-21. Kami juga akan membuka brangkas yang selama ini kuncinya hilang versi tersangka saat dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya Polres Cianjur, berhasil menangkap HA pemilik investasi bodong Cianjur, warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, setelah sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah di Jabar, bahkan polisi juga berhasil menemukan aset lain yang selama ini disembunyikan tersangka seperti empat sertifikat rumah dan empat kendaraan roda empat.
Baca juga: Polres Cianjur temukan sejumlah aset milik tersangka investasi bodong
Baca juga: Pemilik investasi bodong terancam hukuman 20 tahun penjara
Baca juga: Polres Cianjur limpahkan kasus investasi bodong ke kejaksaan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Selasa, mengatakan kepolisian masih berkoordinasi terkait kekurangan berkas tahap II untuk dilengkapi karena tersangka masih banyak bungkam ketika dimintai keterangan.
"Petugas banyak mendapatkan kendala karena tersangka banyak bungkam ketika dimintai sejumlah keterangan. Masih banyak keterangan yang disembunyikan tersangka, termasuk aliran dana dari ribuan anggota yang mencapai belasan miliar rupiah," kata Rifai.
Meski banyak bungkam, katanya, pihaknya telah melimpahkan berkas HA ke Kejari Cianjur, namun pihaknya masih tetap berkoordinasi jika ada berkas yang dinilai kurang untuk dilengkapi.
"Tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan berkas mana saja yang harus dilengkapi, sehingga bisa P-21 atau masuk tahap 2. Namun hingga saat ini penyidik masih menggali informasi aliran uang korban yang selama ini masuk ke tersangka," katanya.
Bahkan hingga saat ini, pihaknya masih mencari aset lainnya yang diduga disembunyikan tersangka dengan cara bungkam, termasuk membuka brangkas besar yang diduga untuk menyimpan uang yang disetorkan melalui ketua kelompok dari ribuan anggota yang berasal dari Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor.
"Kami akan terus kembangkan agar dapat menemukan aset yang diduga masih disembunyikan tersangka, sambil menunggu proses P-21. Kami juga akan membuka brangkas yang selama ini kuncinya hilang versi tersangka saat dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya Polres Cianjur, berhasil menangkap HA pemilik investasi bodong Cianjur, warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, setelah sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah di Jabar, bahkan polisi juga berhasil menemukan aset lain yang selama ini disembunyikan tersangka seperti empat sertifikat rumah dan empat kendaraan roda empat.
Baca juga: Polres Cianjur temukan sejumlah aset milik tersangka investasi bodong
Baca juga: Pemilik investasi bodong terancam hukuman 20 tahun penjara
Baca juga: Polres Cianjur limpahkan kasus investasi bodong ke kejaksaan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021