Polres Cianjur di Jawa Barat menjerat HA pemilik investasi bodong dengan empat pasal berlapis atas perbuatanya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, polisi juga telah menyita aset milik tersangka termasuk brankas berukuran besar yang dalam waktu dekat segera dibuka.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, di Cianjur Kamis, mengatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan, pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah serta UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Total kerugian korban di wilayah hukum Cianjur , mencapai Rp9 miliar, belum dari wilayah lain seperti Sukabumi dan Bandung Barat. Kami hanya menangani laporan yang masuk dari korban di Cianjur. Tersangka akan dijerat dengan empat pasal berlapis atas perbuatanya termasuk undang-undang pencucian uang," katanya.
 

Hingga saat ini, seluruh aset milik tersangka telah disita termasuk satu buah brankas yang belum diketahui isinya karena polisi harus melibatkan ahli dalam membukanya karena tersangka berdalih kunci brankas hilang."Kita akan buka dalam waktu dekat karena harus melibatkan ahli untuk membukanya karena kuncinya hilang," katanya.

Pihaknya masih menghitung berapa total aset yang telah disita berupa rumah mewah di Desa Limbangansari, empat unit mobil dan beberapa aset lainnya. Selama ini, ungkap dia, tersangka menyimpan uang setoran paket dari ribuan anggota di dalam brankas berukuran besar di dalam rumah dan tidak menyimpan di bank atau dalam bentuk simpanan lain.
 

"Kami akan memastikan apakah masih ada arltaubtidak uang di dalam brankas. Saat ini tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Cianjur, beverapa hari lalu, tersangka sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Cianjur karena mengeluh sakit di bagian perut," katanya.

Setelah seluruh aset ditemukan, tambah dia, selanjutnya berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur, untuk selanjutnya disidangkan. Pihaknya berharap seluruh korban dapat mengikuti sidang hingga putusan terkait penggantian uang yang sudah disetorkan ratusan ketua kelompok dari ribuan anggota investasi di Cianjur.

Sebelumnya HA akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, setelah tiga bulan menghilang dan sempat mangkir dari dua kali panggilan sebagai terlapor hingga ditetapkan sebagai tersangka. HA dilaporkan ribuan anggota yang ikut dalam investasi berbagai program paket murah yang ditawarkan tersangka ke Mapolres Cianjur karena tidak kunjung menepati janjinya.

Baca juga: Polres Cianjur limpahkan kasus investasi bodong ke kejaksaan

Baca juga: Polres Cianjur tetapkan pemilik investasi bodong sebagai tersangka

Baca juga: Korban investasi bodong Cianjur lapor ke Bareskrim Mabes Polri

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020