Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, membahas penyelarasan dan pemutakhiran susunan organisasi tata kerja (SOTK) pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan penyelarasan dan pemutakhiran SOTK itu sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sofiah Syarifah menjelaskan penerapan SOTK berdasarkan amanah Permendagri Nomor 90 tahun 2019, sudah memasuki tahun kedua, termasuk di Pemerintah Kota Bogor.

Sebelum terbitnya Permendagri Nomor 90 tahun 2019, menurut dia, SOTK pada OPD di setiap pemerintah daerah masing-masing memiliki kodefikasi, nomenklatur, dan sistem penganggaran sendiri. Namun pemerintah pusat mengalami kendala pada penilaian pelaporannya karena setiap daerah memiliki sistem sendiri.

Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 yang mengatur secara detil dan sistematis, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur, terutama pada perencanaan pembangunan daerah serta keuangan daerah.

"Permendagri yang aturannya sangat detil ini, sulit dipelajari. Harus dipelajari satu persatu untuk melakukan pemetaan di awal. Setiap daerah akan berbeda dengan aturan yang dipedomani di Permendagri tersebut," katanya.

Syarifah menjelaskan pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019 ini mengamanahkan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sesuai aturan yang diberlakukan.

"Jika ada bidang dan program di OPD yang tidak sesuai, maka tidak bisa menyusun klasifikasi dan kodefikasinya," katanya.

Karena itu, ada sejumlah program di Pemerintah Kota Bogor ada nama-nama nomenklatur yang berubah dan berpindah pada OPD. Di Pemerintah Kota Bogor, masih afa beerapa program yang belum selesai, sehingga Syarifah meminta segera melakukan penyesuaian dalam waktu secepatnya. "Kalau belum diselesaikan, maka tidak bisa menyusun program dan kegiatan," katanya.

Syarifah juga mengingatkan, pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia memakai "single code base" dan tetap disesuaikan dengan kebijakan daerah.

Baca juga: Alasan Pemkab Cirebon ubah susunan SOTK

Baca juga: DPRD Setujui Pembentukan SOTK Baru Provinsi Jabar

Baca juga: Kemendagri Coret Dua OPD Usulan Sotk Jabar

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021