ANTARAJAWBARAT.com,18/10 - Alasan diundurnya Sidang Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2012 karena untuk penyesuaian dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
"Jadi dalam Permendagri salah satu klausulnya menyebutkan bahwa dana hibah tersebut harus masuk dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2012," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Barat Ida Hernida, di Bandung, Senin.
Sementara KUA dan PPAS-nya, kata Ida, sudah disahkan beberapa waktu lalu dan masalah ini yang menjadi pertimbangan pihaknya mengundurkan jadwal paripurna.
Menurutnya, dalam rapat konsultasi pimpinan yang di dalamnya terdiri atas pimpinan dewan, pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan pihak eksekutif yang digelar sebelum jadwal paripurna pukul 13.00 WIB masih mempertimbangkan apakah KUA dan PPAS harus diubah atau tetap menggunakan yang sudah disahkan sebelumnya, tapi ada lampiran penyesuaian Permendagri 32.
"Di dalam rapat konsultasi tersebut, jika forum menyetujui tetap menggunakan KUA PPAS yang baru mungkin paripurna bisa digelar," kata Ida.
Akan tetapi, lanjut Ida, karena forum menyetujui akan merubah KUA PPAS, maka masalah ini dikembalikan lagi ke tim anggaran pemerintah daerah (TPAD).
"TPAD meminta waktu untuk menyelesaikan hal ini hingga 10 hingga 14 November 2011," ujar Ida.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda Penyampaian Nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2012, di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, dibatalkan.
Pembatalan dilakukan oleh para pimpinan DPRD Jawa Barat melalui sebuah pengumuman menggunakan kertas berukuran A4 di kaca dinding pintu masuk Gedung DPRD Jawa Barat.
Pembatalan rapat paripurna kali ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan DPRD Jawa Barat tanpa alasan jelas dari pihak berwenang.***3***
Ajat S