Antarajabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Selasa, meminta kepada Pemprov Jawa Barat agar segera menindaklanjuti apa yang telah menjadi kesepakatan dan persetujuan bersama tersebut.

Menurut Ineu, Pemprov Jawa Barat akan segera menindaklanjuti dalam waktu 10 hingga 14 hari ke depan.

"Saya harap Gubernur segera menindaklanjuti hal itu. Dan ini harus cepat dilakukan karena harus mendapat nomor register Mendagri," kata dia.

DPRD Jawa Barat, lanjut Ineu, juga meminta bagi para pejabat yang sudah tidak menduduki jabatan atau SOTK-nya hilang di perangkat daerah Pemprov Jawa Barat yang baru, masih tetap bisa bekerja secara professional dan eksis sesuai dengan bidangnya masing-masing.

"Kami harap mereka masih tetap bisa eksis, tetap bisa melakukan aktivitas di bidangnya atau di dinasnya itu. Jadi tidak mengurangi semangat kerja dari masing-masing pejabat tersebut," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan pembentukan perangkat daerah baru ini dinilainya lebih efisien.

Menurut Aher, hal tersebut karena ada sebagian kewenangan yang dialihkan dari provinsi ke setiap kabupaten/kota juga sebaliknya, seperti pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Provinsi yang kini hadir di setiap kabupaten/kota.

"Sebagian efisien tapi sebagian juga nambah. Makanya di Eselon Empat nambah tapi Eselon Tiga nggak nambah," kata Aher.

"Tapi secara keseluruhan efisien, yang asalnya misalnya Pertambangan satu dinas di masing-masing provinsi. Berarti 27 dinas kan (27 kabupaten/kota di Jabar). Nah, dinas sekarang berkurang peran eselon tiganya, jadi ada 27 Eselon Tiga yang hilang di kabupaten/kota. Diganti di provinsi jadi tambah Empat Eselon untuk Pertambangan," lanjut dia.

Namun, ada juga beberapa perangkat daerah yang asalnya menjadi kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi. "Seperti Perhubungan, terminal-terminal Tipe B yang asalnya di kabupaten pindah ke provinsi, tipe C-nya di kabupaten, tipe A-nya di pusat," ujar Aher.

Ia mengaku, pihaknya akan segera menyusun penataan dan penyesuaian tugas, fungsi, dan kewenangan perangkat daerah yang baru tersebut. Karena anggaran akan disesuaikan dengan susunan Perangkat Daerah baru.

Berdasarkan pembentukan perangkat daerah baru ini, maka Pemprov Jawa Barat akan memiliki Asisten Daerah yang semula berjumlah empat akan menjadi tiga orang Asisten Daerah, Tenaga atau Staf Ahli Gubernur yang semula berjumlah lima akan menjadi tiga orang Staf Ahli, serta Biro yang semula 12 akan diciutkan menjadi maksimal sembilan Biro.

Selain itu, Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan Daerah akan dilebur menjadi satu menjadi Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, serta badan yang menangani para penyuluh akan dikembalikan ke dinas terkait.

Pemprov Jawa Barat juga akan memiliki kantor dinas baru untuk memperlancar tugas, kinerja, dan teknis kewenangannya. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) akan dibagi menjadi dua, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Sementara Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang akan menjadi Dinas Perpustakaan Daerah dan Dinas Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. (*)

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016