Antarajabr.com - Ketua Pansus VIII DPRD Jawa Barat, Didin Supriadin menuturkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mencoret dua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam deretan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2017.

"Dua OPD yang dicoret tersebut yaitu Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (Sekretariat Dewan Korpri Jabar) dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jabar (Sekretariat KPID Jabar)," kata Didin Supriadin, di Bandung, Senin.

Ia menuturkan untuk usulan penggabungan Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan Jawa Barat mendapatkan persetujuan dari Kemendagri tapi dengan nomenklatur yang berbeda, menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

Menurut dia, pencoretan dua OPD lama tersebut di luar dugaan mereka maupun eksekutif dan kedua OPD itu menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga mereka melakukan evaluasi yang berujung pembubaran terhadap kedua OPD tersebut.

Ia mengatakan pemerintah pusat meminta Sekretariat Dewan Korpri Jawa Barat untuk bergabung di bawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sedangkan Sekretariat KPID bergabung di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Jawa Barat.

"Sehingga dengan pencoretan kedua OPD tersebut berarti jumlah OPD yang disetujui jadi 46 OPD. Sebelum penyesuaian ada 47, setelah penyesuaian, eksekutif mengusulkan 48 OPD. Dengan demikian juga ada esselon II (Kepala Dewan Korpri) dan esselon III (Kepala Sekretariat KPID) yang hilang," kata dia.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat Didin ini mengatakan terkait hasil evaluasi Kemendagri tersebut dan ada hal yang menarik dari jawaban hasil evaluasi tersebut pada usulan penggabungan Dinas Peternakan dan BKP, kemendagri mencetak tebal perubahan nomenklatur tersebut menjadi dinas ketahanan pangan dan peternakan.

"Sementara opsi dinas pertanian bergabung dengan BKP tidak disetujui. Lalu dari hasil evaluasi tersebut usulan memisahkan perpustakaan dan kearsipan yang semula dalam Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah pun ditolak pusat," kata dia.

Selain itu, lanjut Didin, Kemendagri juga meminta Bapusipda Jawa Barat tetap dalam wadah yang sama namun menjadi dinas yaitu Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Daerah.

"Jadi memang tidak ada penjelasan dari alasan kenapa harus jadi dinas kerarsipan dan perpustakaan daerah. Namun menurut pandangan kami, Bapusipda tipenya kecil kalau dipisah akan semakin kecil. Akhirnya tetap digabung menjadi dinas yang akan dipimpin esselon II," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan pada nomenklatur seperti dinas pendapatan daerah yang diusulkan menjadi Badan Pendapatan Daerah menjadi Dinas Layanan Pajak dan Retribusi Daerah Biro Keungan dan Aset menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

"Setelah kami menerima hasil evaluasi Kemendagri tersebut, kami telah menggelar rapat internal Pansus VIII guna menyelaraskan dan penyempurnaan draft Perda bersama eksekutif. Rencananya pada Senin mendatang atau 17 Oktober nanti Perda Penyesuaian SOTK tersebut diparipurnakan," kata dia. (*)

Pewarta:

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016