Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak dan memberi sanksi tegas terhadap aparat Kepolisian yang menyalahgunakan narkoba.

Menurut dia, jangan sampai citra Kepolisian kembali negatif di tengah masyarakat dan membuat institusi tersebut tidak lagi dipercaya publik.

"Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparat kepolisian di wilayah Indonesia yang masih mendekati dan berani bermain dengan barang haram narkoba," kata Andi Rio di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya terkait peristiwa tertangkapnya Kompol YP yang merupakan Kapolsek Astanaanyar di Bandung, Jawa Barat, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Andi Rio menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh masyarakat dan negara karena dampaknya cukup hebat, selain kematian bahkan akan merusak generasi bangsa.

"Tentunya jika ada aparat kepolisian yang melindungi ataupun menyalahgunakan narkoba, maka Kapolri harus berikan sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana berat," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai kasus Kompol YP merupakan tindakan yang mencoreng nama Institusi Polri, terlebih yang bersangkutan merupakan seorang perwira polisi.

Dia meminta Propam Polri harus mengusut tuntas dan mendalami motif Kompol YP hingga menyalahgunakan narkoba dan tidak berhenti dalam kasus tersebut.

Dia menduga masih banyak anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba bahkan berperan sebagai pelindung narkoba.

"Saya meyakini adanya aparat kepolisian di daerah yang terlibat baik sebagai pemakai, pengedar ataupun melindungi pengedar dan pengguna narkoba," katanya.

Dia meminta Propam Polri harus lebih mengamati para personel Polri yang masih "bermain" barang haram tersebut yaitu narkoba.

Baca juga: Wali Kota Bandung prihatin kasus narkoba libatkan kapolsek

Baca juga: Anggota DPR sesalkan penangkapan 12 oknum polisi di Bandung

Baca juga: IPW minta polisi selidiki bandar kasus "pesta narkoba" di Bandung

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021