Gugus Tugas COVID-19 Cianjur, Jawa Barat, menyiagakan seluruh pos pemeriksaan di sejumlah tempat wisata dan pusat keramaian sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona saat libur panjang Imlek, termasuk memperketat pemeriksaan terhadap pengendara dari luar kota yang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi saat dihubungi Jumat, mengatakan bahwa memasuki libur panjang Imlek, petugas gabungan menambah jadwal pemeriksaan dan patroli bersama ke sejumlah tempat keramaian termasuk rumah makan dan kafe yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Sejak pagi hingga malam, kami akan terus menggencarkan patroli dan razia prokes ke sejumlah titik keramaian mulai dari utara hingga pusat Kota Cianjur. Pos pemeriksaan di objek wisata akan disiagakan untuk melakukan operasi yustisi sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan suhu tubuh hingga alat pelindung diri yang harus digunakan akan menjadi sasaran petugas di masing-masing titik pemeriksaan karena saat ini pelanggar prokes sudah dikenakan sanksi denda hingga Rp100 ribu, sehingga pihaknya terus mengimbau warga untuk lebih meningkatkan prokes terlebih saat beraktivitas di luar rumah.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan selama libur panjang Imlek, pihaknya telah menugaskan seluruh jajaran bersama petugas gabungan untuk meningkatkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar kota wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen atau dipulangkan.
Berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian untuk membantu pemerintah dalam menekan angka penularan COVID-19 yang masih tinggi di Cianjur, sehingga penegakan hukum dan perda akan diberlakukan tegas terhadap pelanggar yang terjaring dalam setiap operasi dan razia.
"Kami berharap seluruh warga atau pendatang yang hendak masuk ke Cianjur selama libur panjang kali ini mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk menjaga prokes selama beraktivitas di luar rumah, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," katanya.
Berbagai bentuk kerumunan hingga saat ini, kata dia, tidak diizinkan sebagai salah satu bentuk upaya bersama memutus rantai penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di Cianjur.
"Kami imbau warga untuk bersama-sama berjuang memerangi COVID-19 dengan cara mematuhi seluruh prokes yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur dirikan tiga pos khusus pemburu kerumunan
Baca juga: Polres siagakan pos pengamanan di jalur Puncak-Cianjur
Baca juga: Polres Cianjur patroli libatkan jajaran polsek dan pos pam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi saat dihubungi Jumat, mengatakan bahwa memasuki libur panjang Imlek, petugas gabungan menambah jadwal pemeriksaan dan patroli bersama ke sejumlah tempat keramaian termasuk rumah makan dan kafe yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Sejak pagi hingga malam, kami akan terus menggencarkan patroli dan razia prokes ke sejumlah titik keramaian mulai dari utara hingga pusat Kota Cianjur. Pos pemeriksaan di objek wisata akan disiagakan untuk melakukan operasi yustisi sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan suhu tubuh hingga alat pelindung diri yang harus digunakan akan menjadi sasaran petugas di masing-masing titik pemeriksaan karena saat ini pelanggar prokes sudah dikenakan sanksi denda hingga Rp100 ribu, sehingga pihaknya terus mengimbau warga untuk lebih meningkatkan prokes terlebih saat beraktivitas di luar rumah.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan selama libur panjang Imlek, pihaknya telah menugaskan seluruh jajaran bersama petugas gabungan untuk meningkatkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar kota wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen atau dipulangkan.
Berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian untuk membantu pemerintah dalam menekan angka penularan COVID-19 yang masih tinggi di Cianjur, sehingga penegakan hukum dan perda akan diberlakukan tegas terhadap pelanggar yang terjaring dalam setiap operasi dan razia.
"Kami berharap seluruh warga atau pendatang yang hendak masuk ke Cianjur selama libur panjang kali ini mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk menjaga prokes selama beraktivitas di luar rumah, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," katanya.
Berbagai bentuk kerumunan hingga saat ini, kata dia, tidak diizinkan sebagai salah satu bentuk upaya bersama memutus rantai penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di Cianjur.
"Kami imbau warga untuk bersama-sama berjuang memerangi COVID-19 dengan cara mematuhi seluruh prokes yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur dirikan tiga pos khusus pemburu kerumunan
Baca juga: Polres siagakan pos pengamanan di jalur Puncak-Cianjur
Baca juga: Polres Cianjur patroli libatkan jajaran polsek dan pos pam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021